bakabar.com, BANJARMASIN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan memberikan taktik jitu kepada Bank Kalsel dalam memerangi pinjaman online (Pinjol) ilegal.
"Kita berharap perbankan daerah bisa ikut memerangi praktik Pinjol ilegal ini. Caranya dengan mengembangkan program serupa agar bisa mengambil pasar mereka," ucap Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim kepada awak media, Rabu (29/6) kemarin.
Kendati demikian, ia mengaku strategi itu tidaklah mudah.
Mengingat, perbankan memiliki aturan tersendiri untuk memberikan pinjaman kepada calon nasabah.
"Namun saya yakin ini bisa dilakukan, minimal perbankan daerah bisa memangkas birokrasi proses peminjaman kreditnya agar semakin mudah diakses oleh masyarakat,” katanya.
Jika ini bisa dilakukan, ia meyakini masyarakat tidak perlu lagi harus mencari dana segar untuk berbagai keperluannya melalui Pinjol ilegal.
"Ujungnya kita bisa tekan itu kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh Pinjol Ilegal," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Kalsel Hana Wijaya berkomitmen untuk terus menyediakan layanan terbaik kepada nasabahnya, khususnya dalam hal pemberian kredit.
Saat ini pihaknya sudah mulai melakukan hal tersebut kepada nasabah setia mereka terlebih dahulu dengan memangkas berbagai birokrasi melalui pengembangan teknologi digital yang sedang dilakukan Bank Kalsel.
"Arahnya kita memang ingin menyediakan layanan kredit yang mudah dan cepat kepada nasabah. Untuk mencapai itu kita kuatkan dahulu pondasinya melalui pengembangan teknologi hingga data base yang kuat," tegasnya.
Bahkan jika ini bisa dilakukan, dirinya berkeinginan untuk menyediakan layanan kredit mudah dan cepat kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Banua.
"Itu semata-mata dilakukan agar kita bisa mendorong UMKM di Banua naik kelas. Kalau naik kelas pertumbuhan ekonomi juga bisa ikut bangkit," pungkasnya.