Kalsel

Observasi Kejiwaan Pembacok 3 Warga Haruyan HST Tunggu Operasi Rahang

apahabar.com, BARABAI – Pembacok 3 warga di Batu Harang Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, Hulu Sungai…

Featured-Image
Pelaku yang diduga ODGJ saat diamankan di balik jeruji besi Makopolres HST. Foto-apahabar.com/Lazuardi

bakabar.com, BARABAI – Pembacok 3 warga di Batu Harang Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, Hulu Sungai Tengah segera diperiksa kejiwaannya.

Pelaku, Sahraji (28) yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini akan menjalani observasi di Poli Kejiwaan RS Hasan Basry Kandangan, HSS.

“Observasi akan dilakukan selama 14 hari,” kata Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST), AKP Dany Sulistiono kepada bakabar.com, Jumat (9/4).

Namun Dany tidak menyebutkan kapan persisnya pelaku mulai diobservasi.

“Rahangnya (pelaku) itu kan patah. Jadi kita operasi dulu rahangnya,” terang Dany.

Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini menambahkan, pelaku telah dipindahkan dari tahanan Makopolres ke rumah sakit.

“Akan kami infokan kembali perkembangannya,” tutup Husaini.

Sebelumnya, pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa atau ODGJ ini membacok 3 warga secara brutal dengan sebilah senjata tajam di Batu Harang Mangunang Seberang, Selasa (6/4) sore.

Dua korban, satu bocah usia 3 tahun dan Imbran (81) meninggal di tempat usai mendapat 2 tusukan di dadanya. Sementara Hartawan (55) mengalami luka-luka pada bagian tangan, jari, punggung dan kepala bagian belakang.

Pelaku yang tengah diburu warga ini akhirnya berhasil ditangkap setelah berduel dengan Hartawan di kebunnya di Sarinten Mangunang Sebarang RT 2.

Masa yang marah lantas menghajar pelaku. Beruntung saat itu pihak Polsek Haruyan tiba di lokasi.

Pelaku pun mengalami luka-luka, termasuk patah rahang bagian kanan.

Belakangan diketahui, Sahraji merupakan warga Desa Sungai Jaranih RT 3 Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS). Dia pernah mengalami gangguan jiwa dan mendapat perawatan.

Hal itu diungkapkan Kepala Desa atau Pembakal Periode 2015-2020, Khairunnisa.

Pernyataan pembakal ini berbeda dengan sumber bakabar.com yang memperlihatkan surat keterangan, Sahraji pernah dirawat dan mendapat pengobatan di RS Jiwa Sambang Lihum, Kabupaten Banjar.

Kepada bakabar.com, pembakal mengaku pernah mengantar warganya itu ke Poli Kejiwaan RS Pambalah Batung di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).

“Itu di tahun 2017. Selama 3 hari mendapat perawatan di sana,” kata pembakal saat ditemui bakabar.com di Sungai Jaranih, Rabu (7/4) sore.

Pembakal tidak tau secara spesifik apa jenis penyakit atau gangguan jiwa yang dialami Sahraji. Namun di 2017 itu, dia meranyau tak jelas.

“Tak pernah mengamuk. Hanya mengoceh tak jelas. Spesifiknya, keluarga yang mungkin lebih tau,” terang pembakal.

Yang jelas usai dirawat 3 hari, lanjut pembakal, dia mendapat resep dari rumah sakit. Rawat jalan.

“Keluarganya rutin mengambil obat,” jelas pembakal.

Hingga 2020, sejak pandami Covid-19 mewabah, keluarga Sahraji, kata pembakal tidak pernah lagi mengambil obat.

Kendati demikian, gelagatnya tidak menunjukkan tanda-tanda mengalami gangguan jiwa. Dia terlihat normal dan seperti orang biasa pascaberhenti berobat.

Dia menjalankan usaha seperti biasa, pabrik tepung yang dibuatkan oleh ayahnya. Tak jarang Sahraji juga bekerja serabutan, mengambil upah atau menjadi kuli.

Kata pembakal, lelaki yang mempersunting M sejak 2015 silam ini pun terlihat normal. Sekalipun keduanya berpisah (mulai barambangan-red) akhir 2020 lalu.

Sahraji pun menjaga dan merawat anak semata wayang yang masih bocah umur 5 tahun. Hasil perkawinannya dengan M.

“Kalau dihitung sudah 5 bulanan tidak bersama. Tapi tidak ada hal-hal aneh terhadap Sahraji selama berpisah itu. Dia terlihat bermasyarakat di desa,” kata pembakal.

Dari kacamata warga, kata pembakal, Sahraji memang pendiam. Tetapi dia aktif bermasyarakat. Bahkan sering ikut mendengarkan ceramah agama dan pengajian di majelis taklim yang tak jauh dari kediamannya di Sungai Jaranih RT 3.

Mendengar tragedi berdarah pada Selasa (6/4) sore itu, pemabakal tak menyangka bahwa itu perbuatan Sahraji.

Pasalnya, kata pembakal, pagi hari sebelum kejadian, Sahraji masih bekerja. Dia terlihat mengambil upah mengangkut gabah milik warga di Sungai Jaranih.

Dia pun terlihat biasa-biasa saja. Nampak normal.

“Jadi kami sama sekali tak mengira kejadian itu dengan pelakunya Sahraji. Dia masih biasa-biasa saja pagi itu,” tutup pembakal.

Saat ini polisi menjerat Sahraji dengan Pasal 338 Joncto Pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.



Komentar
Banner
Banner