Kalsel

Obok-Obok Rutan Barabai: Petugas Dites Urine, Temukan Silet hingga Batu

apahabar.com, BARABAI – Ruang para narapidana (napi) di Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Barabai, Kabupaten…

Featured-Image
Petugas menggeledahan para napi dan kamar tahanan di Rutan Kelas II B Barabai, Senin (18/10)./Foto: apahabar.com/Lazuardi.

Petugas berhasil mengamankan alat cukur, silet, botol parfum, sabuk, sendok dan garpu hingga batu. Sementara hasil tes urine, petugas tidak mendapati hasil positif narkoba.

Kakanwil Tejo menyebut kegiatan ini upaya menjawab berbagai permasalahan yang menjadi isu di masyarakat. Misalnya adanya peredaran barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban hingga narkoba.

“Malam ini memang sasaran target untuk mendeteksi dini dalam rangka meningkatkan kewaspadaan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan,” kata Tejo usai memeriksa tiap kamar tahanan.

Laka di Kapar HST: Pengendara Vario Nyungsep ke Kolong Colt L-300

Razia, kata Tejo, dilaksanakan dalam rangka mendukung program Dirjenpas “Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju”, yaitu Deteksi Dini Keamanan dan Ketertiban, Memberantas Narkoba dan Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum.

“Kita memiliki komitmen kuat memberantas narkoba. Kita semua tidak menginginkan di daerah ini peredaran narkoba meningkat. Dengan deteksi dini ini bisa dilakukan pencegahan,” pungkas Tejo.

Soal temuan barang-barang yang dilarang ada di kamar tahanan itu, Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah menyebut akan dimusnahkan.

Gusti merincikan hasil penggeledahan di kamar napi didapati 5 cutter, 34 korek api gas, 22 botol kaca minyak harum, 7 cukuran jenggot, 13 sikat gigi, 8 sendok dan garpu, 5 biji batu, 2 gasper, seutas tali, 12 bilah paku, 8 silet, 3 cermin. Ada lagi barang lainnya 5 buah dan 2 buah senter.

“Sebagai tindak lanjut temuan ini, kita akan memeriksa kembali siapa pemiliknya. Akan kita beri sanksi,” kata Gusti.

Sementara mereka yang diurinalisis, kata Gusti, tiap blok atau kamar diambil beberapa napi sebagai sampel. Rata-rata mereka yang dites ini tidak lama lagi masa pidananya.

“Bagi yang kedapatan atau melanggar aturan, maka dicabut hak-haknya. Seperti remisi, hak integrasi pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau asimilasi,” tutup Gusti.

Bikin 'Gaduh', 14 Napi Rutan di Pelahari Dipindahkan ke Lapas Tanjung

Komentar
Banner
Banner