bakabar.com, KOTABARU – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru kian serius mengusut tuntas dugaan pungutan liar di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir.
Sejumlah anggota Korps Adhyaksa itu kembali menggeledah kantor Desa Tegalrejo, Rabu (25/2). Pantauan bakabar.com, sejumlah dokumen, dan bukti diboyong untuk diproses.
Kejari Kotabaru sebelumnya telah menetapkan Kades Tegalrejo, Afifudin sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar.
Karenanya, penggeledahan kali ini menyasar khusus ruangan sang kades, dan sekretarisnya, Tri Wahyono.
Penggeledahan itu dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotabaru, Dwi Hadi Purnomo, Dwi ditemani Kasi Pidsus, Armein Ramdhani, Kasi Datun, Asis Budianto, serta Kasi BB&BR, Syaiful Bahri.
“Hari ini kami penggeledahan lagi. Sekarang sedang berlangsung,” ujarnya dihubungi via seluler, Kamis siang.
Dalam penggeledahan kedua, tim dari kejaksaan kembali menemukan sejumlah beberapa dokumen, surat perjanjian, hingga uang tunai.
“Kami menemukan banyak. Ada dokumen-dokumen, surat perjanjian, dan uang senilai Rp500 ribu,” terangnya.
Penggeledahan tersebut juga didampingi oleh kepolisian setempat. “Penggeledahan kali ini menyasar ke ruangan kades, dan sekdes,” ujar Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam.
Kejari Kotabaru sebelumnya menetapkanKades Tegalrejo, Afifudin sebagai tersangka dugaan pungli.
Penetapan tersangka setelah Tim Kejari Kotabaru mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan di kantor Desa Tegalrejo, Rabu pagi (24/2).
“Kita naikkan [statusnya]. Kades Tegalrejo telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin didampingi Kasi Pidsus, Armein Ramadhani, Rabu malam.
Usai penetapan tersangka, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap Afifudin.
“Dia (kades) juga langsung ditahan mulai malam ini,” terangnya.
Penggeledahan pertama, sejumlah anggota Kejari Kotabaru menggeledah Kantor Desa Tegalrejo sekitar pukul 09.00.
Penggeledahan juga dipimpin Dwi Hadi Purnomo.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Dari pusat Kotabaru, tim jaksa membawa tujuh personel berpakaian sipil. Menumpangi sebuah feri, mereka tiba di Kelumpang Hilir sejam kemudian.
Tepat pukul 09.00 Wita, tim kejaksaan tiba di kantor desa. Mereka didampingi ketua RT, dan aparat kepolisian setempat.
Pagi itu, kondisi kantor desa tampak lengang. Entah alasan apa, kantor desa itu sedang ditutup.
Menyaksikan kondisi tak biasa itu, jaksa memancing salah salah satu aparat desa untuk datang ke kantor.
Selang beberapa saat, akhirnya tiba seorang wanita berinisial NI. Ia belakangan diketahui bendahara di desa itu.
Atas permintaan jaksa, NI membuka gembok pintu kantor desa.
Jaksa sempat menghubungi Afif Kuddin selaku kepala desa (kades) Tegalrejo agar ikut menyaksikan penggeledahan. Namun, Afif tak bisa hadir.
Akhirnya proses penggeledahan di kantor itu pun berlangsung tanpa disaksikan kades.
Nyaris dua jam penggeledahan, tim menemukan beberapa dokumen yang dicari. Termasuk buku rekening desa untuk dijadikan alat bukti sementara dugaan pungutan liar alias pungli.
“Ya, dokumen-dokumen yang ditemukan kami sita. Termasuk buku rekening desa,” ujar Kasi Intel Kejari Kotabaru, Dwi Hadi Purnomo, Rabu (24/2) sore.
Lantas, apa modusnya? Dwi belum membukanya. Sementara, Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam mengatakan pihaknya hanya melakukan pendampingan selama penggeledahan.
“Tadi mereka kami dampingi saat penggeledahan,” ujar Nur Alam, dihubungi terpisah.
Dari sumber terpercaya media ini, dugaan pungli tersebut terungkap dari aduan masyarakat.
Diduga kuat praktik ilegal tersebut sudah berlangsung lebih dari setahun belakangan.
Modusnya, ada oknum aparat desa yang diduga memungut dana ke banyak pemilik kios tanpa adanya peraturan desa.
BREAKING! Jaksa Geledah Kantor Desa di Kelumpang Kotabaru, Endus Aroma Pungli