Tak Berkategori

Nyambi Jual Sabu, Pedagang di Liang Anggang Banjarbaru Diringkus Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota dari Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil meringkus seorang pedagang…

Featured-Image
Ilustrasi penangkapan. Foto: Net

bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota dari Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil meringkus seorang pedagang yang nyambi menjual narkotika jenis sabu.

Pedagang bernama Wahyudi (32) itu ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru pada Kamis (17/9) sore.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat pada petugas kepolisian, bahwa Wahyudi diduga sering melakukan transaksi sabu di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, AKBP Matsari HS, menugaskan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

img

Tersangka dan barang bukti. Foto: Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel

Hasil penyelidikan di lapangan akhirnya mendapati tersangka Wahyudi tinggal di Jalan Sukamara No. 37 RT 03, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Liang Anggang.

Tanpa buang waktu lagi, langsung dilakukan penggerebekan. Dan, Wahyudi pun berhasil ditangkap di dalam rumahnya tanpa perlawanan.

Lalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,56 gram di lantai kamar pelaku. Barang haram itu terbungkus kertas tisu warna putih.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita buah timbangan digital merek Pocket Scale yang diduga kuat digunakan pelaku untuk memecah sabu menjadi beberapa bagian atau paketan siap edar.

Matsari saat dikonfirmasi bakabar.com membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kinerja anggotanya yang cepat dalam bertindak atas informasi masyarakat sehingga berhasil menangkap pelaku.

“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan penyidik. Dia kami kenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya 20 tahun penjara,” ucap Matsari mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Iwan Eka Putra, Sabtu (19/9).

Komentar
Banner
Banner