bakabar.com, KOTABARU – Dua orang pria resmi ditetapkan sebagai tersangka di balik insiden tambang emas yang longsor di Kotabaru.
Dari kedua tersangka itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, ratusan gram emas mentah, dan ratusan juta uang tunai.
Tragedi Tambang Emas Kotabaru, Polisi Resmi Tetapkan 2 Tersangka!
Tersangka masing-masing berinisial SN, (42) dan AI (40). Keduanya diamankan 6 Juni 2020 lalu.
“Dari dua tersangka, kami mengamankan emas mentah seberat 423 gram, dan uang tunai senilai Rp137 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Jalil melalui Kanit Krimsus Ipda Prayuda Bima Wibawa, Jumat (24/7).
Emas sebanyak itu hasil penambangan yang digali atau dicari para penambang, termasuk oleh enam korban tewas karena tertimbun longsor.
SN sendiri merupakan warga Pengaron, Martapura, Kabupaten Banjar. Sementara, AI warga Tanah Laut.
Dari pengakuan para tersangka, emas mentah tersebut rencananya akan dijual ke Martapura.
Sementara soal uang tunai, selain keuntungan dari penjualan, juga modal tersangka membeli emas mentah dari para penambang.
“Intinya, dari bisnis itu mereka setiap bulan mengaku untung Rp10 sampai 15 juta bersih,” terangnya.
Belum lagi menjual emas ilegal itu, keduanya diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan. Tepatnya, di Dusun Kikil, Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian.
“Kami amankan bersama barang bukti,” jelasnya.
Kini, keduanya terancam dipenjara hingga 10 tahun sesuai Pasal 161 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebagai pengingat, sebuah tambang emas ilegal di Desa Buluh Kuning longsor 1 Juni 2020, dini hari. Enam pekerja tambang terkubur hingga tewas. (*)
Korban Tambang Emas di Desa Buluh Kuning:
1. Pudin (25), warga Batutangga, Kecamatan Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
2. Purwadi (30), warga Bajuin, Kabupaten Tanah Laut.
3. Didik Wiyoni (36), warga Desa Buluh Kuning, Kabupaten Kotabaru.
4. Prayitno (30), warga Kediri.
5. Ikqbal (29)
6. Nardi
Sudah 3 Warga Manunggul Kotabaru Disambar Buaya, 1 Ditelan Hidup-Hidup
Editor: Fariz Fadhillah