bakabar.com, MARTAPURA – Seorang pria bernama Muhammad Ramadhan (28) ditangkap anggota Tekap Unit Resmob Polres Banjar karena mengamuk di Pasar Kuliner Martapura.
Warga Tanjung Rema, Kecamatan Martapura itu mengamuk hingga pecahkan kaca warung milik pedagang dan todongkan pisau kepada pengunjung Pasar Kuliner Martapura, Senin (21/12) sekitar pukul 23.00 Wita.
Ramadhan yang diduga dalam pengaruh minuman keras tersebut mengamuk di pasar kuliner dan meresahkan pengunjung yang hendak berbelanja.
Bahkan Ramadhan sempat memukul pengunjung dan menodong seorang perempuan dan pria di kepala menggunakan pisau jenis badik.
Anggota Tekap Unit Resmob Polres Banjar yang mendapat laporan dari warga terkait ada seorang pria mengamuk tersebut langsung meluncur ke lokasi.
“Pada saat kita mendatangi ke TKP, pelaku masih menyimpan senjata tajam di pinggangnya dan malah mengeluarkan dari sarungnya,” Aipda Harry Dwiyanto, anggota Tekap Unit Resmob Polres Banjar kepada bakabar.com.
Tak ingin terjadi sesuatu yang membahayakan, kata Aipda Harry, pihaknya langsung memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali.
“Kali pertama kita beri tembakan peringatan, dia malah lari, kita berikan lagi tembakan peringatan, dia semakin lari,” ujar Aipda Harry atau yang akrab disapa Harry Boy ini.
Setelah sempat tersungkur ke tanah sebanyak 3 kali pelaku akhirnya bisa dibekuk.
Setelah ditangkap, lanjut Harry, ternyata tangan pelaku mengalami pendarahan yang cukup parah akibat memukul kaca warung milik pedagang di pasar kuliner.
“Tangan pelaku ini luka, akibat terkena pecahan kaca milik pedagang yang dia pecahkan sebelum kami sampai ke TKP,” ungkap Harry.
Pelaku yang sudah banyak mengeluarkan darah, langsung dilarikan Polisi ke RSUD Ratu Zalecha guna mendapat perawatan medis akibat luka parah di tangannya.
Sementara Kapolsek Martapura Kota, AKP Suroto menambahkan, jika pelaku sesudah mendapat perawatan medis langsung digiring ke Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah kita tahan, dan akan kita jerat dengan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata AKP Suroto.