Kalsel

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Guru Spiritual Palsu di Amuntai Selatan Ditangkap

apahabar.com, BANJARMASIN – Berkedok sebagai guru spiritual, seorang pria ngaku bisa gandakan uang di Amuntai Selatan,…

Featured-Image
Guru spiritual palsu ngaku bisa menggandakan uang di Amuntai Selatan, HSU dan barang bukti uang hasil penipuan. Foto-istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN – Berkedok sebagai guru spiritual, seorang pria ngaku bisa gandakan uang di Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), terpaksa berurusan dengan polisi.

Pria itu kini sudah diamankan Polsek Amuntai Selatan atas kasus penggelapan uang puluhan juta rupiah.

Pelaku bernama Supianoor alias Supian (48) warga Desa Sungai Janjam RT 1, Kecamatan Babirik, Hulu Sungai Utara.

Adapun kerugian korban yang termakan tipu muslihat Supian, di antaranya MZ sebesar Rp25.000.000, AR sebesar Rp10.100.000, HS sebesar Rp2.000.000 dan satu korban lain sebesar Rp3.000.000.

“Uang yang digelapkan dari keempat korban sekitar Rp40.100.000,” kata Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Pipit Subiyanto melalui Kapolsek Amuntai Selatan, Iptu Misransyah, Kamis (19/3) siang.

Penipuan ini telah berlangsung sejak tahun 2017 silam. Kepada para korban, pelaku mengaku dapat menggandakan uang.

Bermula ketika para korban mengikuti pengajian yang diadakan pelaku di rumahnya.

“Ketika itu, entah trik sulap atau bagaimana, pelaku menunjukan bahwa dirinya dapat menggandakan uang yang keluar dari selendang atau mulutnya,” terang Kapolsek.

Melihat hal tersebut, korban yang menyaksikan kejadian tersebut pun tergiur dengan tipu muslihat Supian.

“Sejak saat itu, para korban mulai menyetorkan uangnya kepada Supian,” ujar Kapolsek.

Namun nahas, berniat untung malah buntung. Uang para korban pun tak kunjung tergandakan, malah raib tak tau rimbanya.

Suatu waktu di tahun yang sama, salah satu korban yang curiga pun mencoba menguji pelaku. Saat itu pelaku kembali melakukan praktek penggandaan uang di rumahnya menggunakan kotak rokok yang ditutup kain selendang putih.

Akan tetapi uang tersebut juga tak muncul dan pelaku berkata bahwa uang itu terbakar.

Bertahun-tahun berlalu, korban yang sudah kehabisan kesabaran menunggu uangnya dikembalikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Amuntai Selatan.

Saat mendapat laporan, polisi kemudian melakukan pemanggilan terhadap pelaku, Rabu (18/3) kemarin.

“Saat diperiksa, menunjukan bahwa pelaku memang benar adanya melakukan penipuan, maka langsung kita amankan,” jelas Kapolsek.

Saat ini, pelaku pengganda uang gadungan itu pun harus meringkuk di Mapolsek Amuntai Selatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP Tentang Penggelapan.

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner