bakabar.com, BANJARMASIN - Pengelola parkir Pasar Sentra Antasari Banjarmasin mengadu ke Yayasan Perlindungan Konsumen Intan (YLKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait kenaikan tarif setoran per bulan.
Di mana yang awalnya hanya Rp75 juta menjadi Rp93 juta per bulan.
Wakil Pengelola Parkir Sentra Antasari Banjarmasin, Didik Supriyanto mengaku keberatan dengan kenaikan tersebut.
Terlebih, menurutnya, kebijakan itu terkesan sepihak.
“Ini sangat membebani kami selaku pengelola parkir,” ucap Didik Supriyanto kepada awak media, Kamis (9/3).
Bahkan sebelumnya kenaikan tarif setoran di atas Rp100 juta.
Namun setelah melewati rangkaian negosiasi, maka diturunkan menjadi Rp93 juta.
“Tapi kami ingin dikembalikan seperti awal yakni Rp75 juta per bulan,” katanya memohon.
Permintaan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya kondisi Pasar Antasari yang kini sepi pengunjung.
Apalagi ada puluhan titik parkir yang berada di bawah naungan PT Central Antasari Bersama itu.
“Setiap titik mendapatkan penghasilan yang berbeda-beda,” ungkapnya.
Ketua YLKI Kalsel, Dr. Fauzan Ramon mengatakan, pihaknya berkomitmen melindungi konsumen dan pelaku usaha.
“Oleh karenanya, kami terjun ke lapangan hari ini. Tujuannya untuk melindungi konsumen dan para pelaku usaha,” ujar Fauzan.
Jika kebijakan tersebut diambil sepihak, sambung dia, maka sangat membebani konsumen.
“Saya berharap Dishub atau wali kota Banjarmasin meninjau ulang tarif kenaikan itu,” bebernya.
Selain itu, ia meminta pengelola parkir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen.
“Kan konsumen bayar, maka seharusnya diberikan pelayanan maksimal. Misalnya pengelola memakai ID Card dan rompi khusus parkir,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang pengelola parkir Sentra Antasari dan Pemkot Banjarmasin untuk duduk bersama menyelesaikan perselisihan tersebut.
“Nanti akan kita undang pihak terkait untuk membahas tarif kenaikan ini,” tukasnya.
Sementara itu, Kasubag TU UPTD Parkir Dishub Banjarmasin, Candra Malau mengaku sudah menggelar sosialisasi ihwal kenaikan tarif setoran.
“Pada kesempatan tersebut juga telah dipaparkan kajian dari Universitas Lambung Mangkurat,” jelasnya.
Ia berdalih kenaikan tarif setoran ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Banjarmasin.
Mengingat, target PAD 2023 di sektor pajak retribusi naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Yakni dari Rp4 miliar menjadi Rp6 miliar per tahun.
“Kita ditarget naik 50 persen,” pungkasnya.