Kalsel

Netizen Gagal Paham Soal Bingkisan SHM-MAR, Bawaslu: Sarung Boleh

apahabar.com, BANJARMASIN – Dugaan kampanye hitam menyeruak jelang pemungutan suara di Pilkada Tanah Bumbu 2020. Kali…

Featured-Image
Baru tadi beredar video singkat di mana seorang pria menyoal bahan kampanye berupa sarung milik salah satu pasangan calon di Pilkada Tanah Bumbu. Foto: tangkapan layar

bakabar.com, BANJARMASIN – Dugaan kampanye hitam menyeruak jelang pemungutan suara di Pilkada Tanah Bumbu 2020.

Kali ini yang disasar adalah pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Syafruddin H Maming-Alpiya Rakhman (SHM-MAR).

Baru tadi beredar video singkat di mana seorang pria menyoal bahan kampanye berupa sarung milik paslon milenal tersebut.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, si pria ini mengimbau para relawan paslon nomor urut 03 melaporkan jika mendapati temuan serupa ke dirinya.

Sebagaimana dimaksud, paslon nomor 3 adalah Zairullah-HM Rusli.

“Tolong kawan-kawan relawan 03 kalau ada 01 orang yang membagi bagikan paket seperti ini divideokan dan kirim ke saya agar kami bisa menindaklanjuti untuk memproses ke pihak kepolisian,” ujar seorang pria berkacamata sembari menunjukkan sebuah bingkisan berisi sarung bertuliskan logo SHM-MAR.

Lantas, apakah benar sarung jadi barang terlarang selama masa kampanye?

Faktanya, berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2020 pasal 26, sarung termasuk salah satu barang yang diperbolehkan selama masa kampanye.

Pada Pilpres 2019 lalu aturan bahan kampanye telah diperluas. Dari kaos menjadi pakaian, topi menjadi penutup kepala, mug menjadi alat makan/minum serta puplen atau pena menjadi alat tulis.

Namun demikian KPU tetap mengatur batasan bahan kampanye maksimal Rp60 ribu per item.

Bunyi ayat 3 pasal 26 PKPU Nomor 11/2020 tentang Kampanye, yakni: Setiap Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp60.000.

Dikonfirmasi, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Tanah Bumbu, M Sakra Efendi ikut membenarkan aturan tersebut.

“Kalau bahan kampanye boleh aja. Masuk kategori pakaian. Nilai harga maksimal Rp60 ribu,” ujarnya kepada bakabar.com, Minggu (25/10) malam.

Kontroversi Bupati Tanbu, Copot Sekda Rooswandi Jelang Pilkada

Tokoh Tanah senior Tanah Bumbu, Burhansyah meminta para pendukung SHM-MAR menahan diri. Tidak ikut-ikutan melancarkan kampanye hitam atau hoaks guna menjaga kondusifitas pesta demokrasi.

"Para pendukung paslon nomor 1 jangan ikut-ikutan sebar fitnah maupun berita bohong," tegasnya saat menjadi juru kampanye SHM-MAR di Desa Rejo Sari, Kecamatan Mentewe, Jumat (23/10) kemarin.

Sebagaimana diketahui, kata dia, kampanye hitam berbau fitnah tak cuma sekali menyasar SHM-MAR.

Ketua Umum Panitia Penuntut terbentuknya Tanah Bumbu ini meminta masyarakat memilih berdasarkan hati nurani, bukan berdasarkan ancaman atau intimidasi.

"Pilkada adalah pesta demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sifatnya langsung, umum, bebas, dan rahasia, jadi tidak perlu takut," katanya.

"Lihat program kerja calon, pilihlah calon yang menawarkan program kerja yang sesuai dengan keinginan rakyat," ucapnya.

Syafruddin H Maming sendiri tampak santai menanggapi misinformasi yang disebarkan oleh oknum tersebut.

Dalam setiap kampanyenya, pria yang akrab disapa Cuncung ini berkomitmen memenangkan kontestasi Pilbup Tanah Bumbu secara bersih, sesuai norma dan aturan berlaku.

“Kami akan tetap santun karena ini juga akan memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Termasuk menjaga agar pesta demokrasi di Tanah Bumbu tetap kondusif," ujarnya kakak Mardani H Maming ini.

Misinformasi berarti salah informasi. Informasinya sendiri salah, tapi orang yang menyebarkannya percaya bahwa informasi itu benar, seperti dikutip dari Buku Panduan Melawan Hasutan Kebencian, yang diterbitkan PUSAD Yayasan Wakaf Paramadina.

Komentar
Banner
Banner