Kalsel

Nekat Mudik Lebaran, Sanksi Pendisiplinan hingga Pidana Menanti!

apahabar.com, BANJARBARU – Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 atau tepatnya 6 sampai 17 Mei….

Featured-Image
Ilustrasi mudik. Foto-Kompas

bakabar.com, BANJARBARU – Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 atau tepatnya 6 sampai 17 Mei. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi.

Kebijakan larangan mudik itu sendiri termuat dalam SE Nomor 13 Tahun 2021. Berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik yang merupakan pekerja formal maupun informal, serta masyarakat umum lainnya.

Sanksi berupa hukuman pendisiplinan berlaku bagi Polri dan ASN yang nekat mudik.

Hal itu disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor.

“Polri akan diberikan sanksi hukuman disiplin yang berlaku pada Polri dan PNS Polri, untuk PNS lain seperti Pemda dan lain – lain diberikan sanksi disiplin oleh satuannya masing-masing,” terangnya kepada bakabar.com, Kamis (15/4/2021) siang.

Sanksi yang diberikan, kata Tajudin sesuai aturan yang sudah dibuat oleh Kemendagri.

Sedangkan sanksi untuk masyarakat katanya akan diminta balik kanan atau tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan keluar wilayahnya.

“Kalau petugas lapangan menemukan pemudik yang tidak memiliki izin dari satuan atau masyarakat, maka di minta balik kembali,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam SE poin G tentang Protokol Peniadaan Mudik, Pencegahan, dan Pengendalian COVID-19 tertulis selama larangan mudik, pelaku perjalanan diizinkan melakukan perjalanan apabila mengantongi surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin
Keluar/Masuk (SIKM) dengan ketentuan berlaku. Berikut bunyinya :

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

2. Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/ tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
dan,

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Untuk itu, Tajudin mengatakan akan ada pos penjagaan di perbatasan daerah masing-masing kala kebijakan larangan mudik berlangsung.

Sebagai informasi dalam SE poin J berbunyi pelanggar akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, tidak ada rincian sanksi terkait lamanya waktu kurungan, atau bentuk sanksi sosial, juga besaran denda jika masyarakat melanggar SE ini.



Komentar
Banner
Banner