bakabar.com, BANJARMASIN – Truk angkutan yang melintasi Jembatan Sungai Alalak, ternyata tidak bisa ditindak.
Sedianya sesuai ketentuan pembukaan sementara, truk angkutan dilarang melintasi jembatan yang membelah Sungai Alalak tersebut.
Pun papan rambu-rambu larangan angkutan berat melintas, sudah terpasang di bibir jembatan dari arah Banjarmasin.
Faktanya masih banyak pengemudi angkutan berat yang tidak menggubris larangan tersebut, sehingga tetap melintas di atas jembatan.
Diyakini situasi tersebut akan terus berlangsung, mengingat pihak-pihak terkait mengklaim belum bisa melakukan penindakan.
“Hingga sekarang kami belum bisa melakukan penindakan. Kami hanya menghimbau, karena jembatan belum diresmikan,” papar Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan, Rusdiansyah, Kamis (14/10).
“Memang sebenarnya hanya diperuntukkan roda dua dan roda empat non angkutan. Namun penindakan akan dilakukan sesuai petunjuk pusat, setelah jembatan diresmikan,” tambahnya.
Sementara Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, memberikan penjelasan senada.
“Penindakan masih belum bisa dilakukan, karena harus menunggu jembatan diresmikan,” ungkap Gustaf Adolf Mamuaya.
“Nanti penindakan akan dilakukan petunjuk BPJN Kalsel, terutama terkait batas tonase yang diperbolehkan melintas,” tandasnya.