bakabar.com, KOTABARU – Memberantas penyalahgunaan narkotika makin digencarkan jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru. Terbaru, dilaporkan satu orang pelaku diringkus jajaran lantaran diduga nekat bermain alias mengedarkan narkotika jenis Carnophen/Zenith.
Pria itu diketahui berinisial FO berusia 24 tahun. Ia merupakan warga Jalan Suryagangga Wangsa Gang Binjai, Desa Baharu Utara, Pulau Laut Sigam.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam, membenarkan telah mengamankan pria itu beserta barang bukti.
“Jadi, pelaku itu beserta barang buktinya diamankan pada Jumat (28/1) dini hari kemarin,” ujar Gunalis, kepada bakabar.com, Minggu (30/1) siang.
Kasat bilang, saat diamankan dan digeledah didapati sebanyak 50 butir Zenith siap edar, uang tunai senilai Rp 1.450.000, kartu ATM, serta tas selempang.
“Nah, atas temuan itu, maka pelaku beserta semua barang buktinya dibawa ke Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat.