bakabar.com, BANJARMASIN - Jajaran Satpol PP melakukan penertiban terhadap sejumlah kedai yang nekat menjual minuman beralkohol (minol) di bulan Ramadan, Kamis (14/4) malam.
Setidaknya ada sepuluh kedai yang menjual minol di lima kecamatan disasar Satpol PP Banjarmasin. Dari sepuluh kedai yang didatangi, delapan di antaranya kedapatan buka.
"Dari delapan kedai, kami menyita sebanyak 225 miras," ujar Kepala Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di jajaran Satpol PP Banjarmasin, Hendra, Jumat (14/4).
Selain disita, apakah akan ada sanksi lain untuk pemilik kedai penjual minol? Hendra menjawab, jika pihaknya hanya menegur, sekaligus mengamankan barang-barang dagangan berupa minol itu.
"Kemudian, kami meminta kepada pengelola untuk menutup kegiatan atau aktivitas perihal penjualan minol ini selama bulan ramadan," jelasnya.
Barang-barang itu sendiri nantinya akan disimpan terlebih dahulu di Kantor Satpol PP Banjarmasin, hingga ada instruksi dari pimpinan mereka untuk dilakukan langkah selanjutnya.
Adapun jika di hari-hari selanjutnya kedai itu kembali kedapatan buka alias beroperasi hingga nekat menjual miras, maka pihaknya menegaskan bakal mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama.
"SP pertama itu akan kami tembuskan ke wali kota, beserta SKPD terkait," tegasnya.
"Pelaksaan operasi penertiban dan pengawasan ini, juga akan terus kami lakukan hingga malam Hari Raya Idul Fitri," janjinya.
Di Kota Seribu Sungai, masih marak kedai-kedai penjual miras yang beroperasi. Padahal, operasionalnya sendiri selama ramadan secara tegas dilarang.
Hal itu, juga tertuang dalam Instruksi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin, tentang kegiatan masyarakat di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Namun sayang, penertiban baru tampak dilakukan hampir sepekan berakhirnya bulan Ramadan.