Kalsel

Natal 2021, Kemenkumham Kalsel Beri Remisi 58 Warga Binaan

apahabar.com, BANJARMASIN – Momen Natal 2021, Kantor Perwakilan Wilayah Kementerian Hukum Ham Kalsel memberi remisi khusus…

Featured-Image
Momen Natal tahun ini, Kemenkumham Kalsel memberikan beragam remisi untuk warga binaan. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Momen Natal 2021, Kantor Perwakilan Wilayah Kementerian Hukum Ham Kalsel memberi remisi khusus untuk 58 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Yuwono Napi yang menerima remisi bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor SK Tahun 2021 ada dua jenis remisi yang diberikan yaitu Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II),” kata Sri Yuwono, Senin (27/12).

RK I merupakan remisi yang diberikan kepada WBP dengan besaran remisi pengurangan masa tahanan. Sedangkan RK II merupakan pemberian remisi yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya akan langsung bebas.

Pada momentum Natal 2021, pihaknya hanya memberikan RK I kepada para WBP yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang sudah ditentukan.

Adapun rincian UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan yang memberikan remisi khusus Natal yaitu Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebanyak 12 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan 4 orang, Lapas Kelas IIA Perempuan Martapura 4 orang.

Di Lapas Kelas IIA Kotabaru 11 orang, Lapas Kelas IIB Banjarbaru 10 orang, Lapas Kelas IIB Amuntai 1 orang, Lapas Kelas IIB Tanjung 2 orang, Rutan Kelas IIB Pelaihari 4 orang.

Untuk Rutan Kelas IIB Rantau 2 orang, Rutan Kelas IIB Kandangan 1 orang, Rutan Kelas IIB Barabai 1 orang, Rutan Kelas IIB Tanjung 5 orang, dan Rutan Kelas IIB Marabahan 1 orang.

Ada 2 orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia yang berada di Lapas Kelas IIA Banjarmasin mendapatkan remisi khusus Natal pada tahun ini.

Seremonial pemberian remisi khusus Natal diselenggarakan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin yang dihadiri langsung oleh Sri Yuwono selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

"Pemberian remisi khusus hari besar keagamaan, dalam hal ini adalah remisi khsusu Natal merupakan bentuk nyata dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan yang baik, dengan memberikan remisi yang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Sri Yuwono selaku Kadivpas yang juga menjadi PLH Kepala Kantor Wilayah.



Komentar
Banner
Banner