Kalsel

Nasruddin ‘Nabi’ dari Barabai Menunggu Diadili

apahabar.com, BARABAI – Tak terasa 70 hari sudah Nasruddin mendekam di Polres Hulu Sungai Tengah (HST)….

Featured-Image
Nasruddin digelandang Anggota Polres HST menuju Kejari untuk penyerahan perkara tindak pindana (P-21). Foto-Istimewa

bakabar.com, BARABAI - Tak terasa 70 hari sudah Nasruddin mendekam di Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Perkara tersangka penista agama lantaran mengaku nabi ini memasuki babak baru.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menyerahkan Nasruddin (59) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (11/2).

“Penyidikan kasus Nasruddin dari pihak kami sudah selesai dan sudah dilimpahkan ke Penyidik Kejaksaan pagi tadi. Selanjutnya kita tinggal menunggu proses persidangan,” kata Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini, Selasa sore.

Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara Nasruddin dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejari HST. Nasruddin pun dibawa pihak kepolisian dengan dipimpin Kasat Reskrim, AKP Dani Sulistiono, Penyidik Pembantu Unit 3, anggota Provos dan Sat Sabhara Polres HST.

Menyusul P-21 itu, Nasruddin yang sudah 70 hari ditahan di Makopolres HST itu dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Barabai.

“Terhitung hari ini sampai 1 Maret nanti yang bersangkutan kami titipkan di Rutan. Selanjutnya untuk proses persidangan kami serahkan ke pihak pengadilan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Kasi Intelijen Kejari HST, Saripudin kepadabakabar.com.

Nasruddin ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Kejaksaan telah membuat surat perintah P-16A atau menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana kasus Nasruddin di tingkat Pengadilan Negeri Barabai.

“P-16A belum berubah masih seperti awal (penetapan tersangka di Polres HST). Ada lima JPU, saya sendiri, Kasi Pidum, Bayu, dan Adi,” kata Saripudin.

Dari hasil pemeriksaan atau observasi kejiwaan dari Poli Kejiwaan di Kandangan selama 26 hari atau sejak 26 Desember 2019 lalu, Nasruddin dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Lantas bagaimana orang gangguan jiwa berat bisakah dipindana?

Terkait hal itu, Saripudin mengatakan semua hasil putusan ada di tingkat pengadilan. “Kita lihat nanti bagaimana di pengadilan sebab itu yang menentukan,” tutup Saripudin.

Diberitakanbakabar.comsebelumnya, jauh dari penetapannya sebagai tersangka, Nasruddin pernah bikin heboh. Dia diduga mengajarkan agama sesat atau menyimpang dari syariat Islam, Bahkan di awal Maret 2003 silam.

Hal itu didukung dengan surat pernyataan yang dibuat berdasarkan hasil pertemuan serta introgasi oleh MUI HST bersama unsur Muspika di Kecamatan Batu Benawa, HST tepatnya di kediaman Nasruddin, di Jalan Penas Tani IV RT 3 Desa Bandang- Kahakan. Dalam surat pernyataan bernomor 25/PD-K/FAT-07/III/2003 itu berisi sejumlah poin yang hingga akhirnya berlanjut ke tingkat Kejari Barabai (sekarang HST).

Dari Tim Pengawasan Aliran Kepecayaan Masyarakat (Pakem) yang dibentuk di Kejari, akhirnya keluar surat pelarangan ajaran yang dibawa Nasruddin.

Rupanya, ajaran Nasruddin kembali mencuat di 2019 lalu,di kembali dilaporkan atas dugaan yang sama, mengajarkan ajaran sesat, seperti salat menggunakan bahasa Indonesia, membuat kitab sendiri yang disebutnya dengan Al Furqan.

Bahkan tak sedikit jamaah yang diajarnya mulai dalam kabupaten sendiri hingga tersebar di berbagai kabupaten di Kalsel, seperti Balangan dan Banjarbaru.

Tim Pakem akhirnya mengeluarkan surat bernomor B-2096/0.3.15/Dsp/10/2019 tertanggal 18 Oktober 2019 atas pelarangan ajaran Nasruddin.

Atas dasar itu, Tim Pakem dan Forkopimda serta instansi terkait di HST menggelar rapat di ruang kantor bupati setempat secara tertutup untuk menindak lanjuti kasus itu. Bermodal alat bukti surat itu, Kepolisian menggeber penyelidikan dan menggeledah rumah serta pondok tempat yang diduga mengajarkan aliran sesat itu, Senin (2/12/2019) pukul 20.00 Wit.

Berbagai barang bukti diamankan polisi usai menggerebek kedua tempat itu. Seperti printer, laptop, kitab-kitab, sajadah serta lembaran-lembaran yang disebuit Nasruddin sebagai kitabnya yakni Al Furqan yang belum rampung.

Menarik disimak bentuk keyakinan dan ajaran yang diduga disebarkan Nasruddin. Salah satunya, secara tersirat ia mengaku telah diangkat menjadi seorang utusan Allah sesudah Nabi Muhammad.

img

Penyidik Kejaksaan memeriksa tersangka Nasruddin di ruang Kejari HST. Foto-Istimewa

Kalimat Syahadatain-nya adalah: 'Aku naik saksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Aku naik saksi bahwa Nasruddin utusan Allah (bagi pengikut Nasruddin).

Lalu, 'Aku naik saksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Aku naik saksi bahwa Aku utusan Allah (Bagi Nasruddin sendiri)'.

Nasruddin disebut mengaku bahwa pengangkatannya itu kurang lebih 14 tahun yang oleh suatu suara malaikat Jibril yang datangnya bersamaan cahaya yang memenuhi tempat tinggalnya di Desa Benawa. Dia menyebutnya Roh Kudus.

Sejak lama Nasruddin tidak pernah lagi melaksanakan salat sebagaimana disyariatkan oleh Islam. Nasruddin menganjurkan pengikutnya untuk menggunakan bahasa Indonesia saat salat, dari awal sampai akhir.

Baca Juga: Rahasia Nasruddin Naba Bikin Durian Si Mangkal Jadi Buah Unggulan

Baca Juga: Nasruddin, "Nabi" dari Kahakan Alami Gangguan Jiwa!

Reporter: HN LazuardiEditor: Syarif



Komentar
Banner
Banner