Kalsel

Nasib Penyidikan 2 Mahasiswa Kalsel Penolak Omnibus Law Belum Jelas

apahabar.com, BANJARMASIN – Penyidikan dua mahasiswa Kalimantan Selatan (Kalsel) yang memotori serangkaian demonstrasi penolakan Omnibus Law…

Featured-Image
Belasan mahasiswa melakukan long march untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Kalsel, Senin (26/10) pagi. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Penyidikan dua mahasiswa Kalimantan Selatan (Kalsel) yang memotori serangkaian demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Banjarmasin masih belum jelas.

Ahdiat Zairullah, Koordinator Wilayah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kalsel, dan rekannya M Renald ditetapkan sebagai saksi dugaan pelanggaran pasal 218i KUHP jo UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Keduanya diproses hukum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel yang menerima laporan masyarakat sekitar Jalan Lambung Mangkurat.

Menurut polisi, pelapor merasa terganggu dan dirugikan atas aksi unjuk rasa hingga melewati pukul 18.00 itu, 15 Oktober silam. Namun polisi enggan menjelaskan sosok pelapor dimaksud.

Belum jelasnya penyidikan bahkan sempat memunculkan kesimpangsiuran mengenai status keduanya. Dikonfirmasi terkait perkembangan kasus terbarunya, Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Sugeng Riyadi enggan berkomentar.

Sugeng menyarankan agar konfirmasi dilayangkan media ini ke Bidang Humas Polda Kalsel.

“Silakan konfirmasi ke Humas saja mas,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (9/11).

Sementara Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i melalui Kasubbid PID Drs. Hamsan mengatakan bahwa kasus tersebut masih belum ada perkembangan.

“Belum ada mas,” ujarnya, Selasa (10/11).

Selain Ahdiat dan Renaldi, 12 mahasiswa ditambah Direktur Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono juga menerima surat pemanggilan sebagai saksi atas kasus serupa.

Walaupun akhirnya surat pemanggilan itu dikembalikan secara berjemaah oleh mereka pada 2 November lalu lantaran dinilai cacat formil.

Lantas apakah ada rencana pemanggilan kembali terhadap mereka?

Hamsan masih mencoba mengonfirmasikannya ke penyidik Ditreskrimum.

“Saya konfirmasi dulu mas,” imbuhnya.

Sebagai pengingat, Ahdiat dan Renaldi dipanggil ke Ditreskrimum Polda Kalsel pada Senin 20 Oktober.

Status kedua aktivis mahasiswa itu pun sempat simpang siur.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i menyatakan bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Walau akhirnya status itu dianulir.

“Sudah jadi kewenangan penyidik untuk mengambil keterangan tidak bisa sekali selesai pemeriksaan,” ujar Rifa’i.

Terpisah, Pendamping Hukum Ahdiat dan Renaldi, Muhammad Pazri meminta agar Polda Kalsel mengklarifikasi secara resmi atas kesimpangsiuran status kliennya tersebut.

Sebab, Direktur Borneo Law Firm ini menilai kesimpangsiuran menimbulkan stigma buruk bagi kedua mahasiswa dan keluarga.

“Sebab setelah kami konfirmasi ke klien setelah ditetapkan sebagai tersangka itu memunculkan pencemaran nama baik, harkat dan martabat dari klien kami dan keluarga besarnya,” ucap Pazri.

Menyikapi belum jelasnya kasus ini, Pazri masih menunggu perkembangan dan informasi dari kepolisian.

Untuk sementara pihaknya sebagai terlapor belum berencana untuk mengambil sikap. Dan terus berkoordinasi dengan kleinnya.

“Kami kan terlapor seandainya pelapor pasti proaktif. Kami masih terus koordinasi dengan kawan-kawan,” ujarnya saat dikonfirmasi kembali.

Pazri berharap polisi bisa bersikap lebih bijaksana dalam menangani perkara yang sejatinya muncul dari semangat untuk memperjuangkan suara rakyat.

“Kalau bisa dihentikan, dihentikan saja. Daripada jadi perspektif macam-macam, istilahnya multitafsir. Kan itu bukan atensi yang memang harus ditangani secara langsung,” katanya.

Pazri tentunya menyepakati bahwa negara ini negara hukum. Namun ujarnya, dari beberapa tanggapan para pakar hukum juga memberikan pandangan yang pada intinya polisi bisa mengutamakan berbagai pertimbangan dalam memproses perkara ini.

Salah satunya ultimum remedium. “Hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum,” ujarnya mengakhiri.

Komentar
Banner
Banner