bakabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat kasus pencucian uang narkoba senilai Rp5,2 miliar oleh seorang oknum narapidana di Lapas Martapura bernama Maulida?
Terbaru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel turun tangan dengan membentuk tim khusus.
Tim ini akan menindaklanjuti dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan bandar narkoba yang melibatkan Maulida.
“Secara internal kami bergerak cepat mengambil langkah pembinaan. Tim sudah bekerja melakukan pemeriksaan pihak terkait,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, dilansir Antara, Rabu (9/9).
Tim itu, kata dia, akan menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) terlebih dahulu.
Baca selengkapnya di halaman selanjunya:
“Sampai saat ini kami belum mengetahui perkembangan kasusnya di BNN. Artinya, belum ada suatu keputusan terkait terlibat atau tidaknya pejabat di Lapas. Yang jelas, dua narapidana yang dibawa ke Jakarta sampai sekarang juga belum dikembalikan,” jelasnya.
Kemenkumham, kata dia, akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Namun begitu, pihaknya siap menindak petugasnya yang terbukti menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Semua petugas di Lapas diminta memiliki komitmen kuat untuk betul-betul fokus pada tugas pembinaan terhadap warga binaan.
Sehingga membuat narapidana menjadi lebih baik ketika kembali ke masyarakat selepas bebas dari hukuman pidana penjara.
“Di sisi lain, kami juga tidak akan menghalangi upaya atau proses yang dilakukan penegak hukum yang berkaitan dengan dugaan pidana di Lapas,” timpalnya.
BNN, seperti yang diwartakan bakabar.com sebelumnya, mengamankan dua narapidana di Lapas Perempuan Martapura dan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
Selain Maulida, napi asal Karang Intang yang ikut dibawa BNN ke Jakarta itu berinisial OM.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam aliran dana bisnis jaringan pengedar narkotika berdasar penyidikan aset Tim BNN pada suatu perkara bandar narkoba.
“Berdasarkan hasil data tracing aset penyidikan Direktorat TPPU Deputi Pemberantasan BNN,” terang Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo di Banjarmasin, Jumat (28/8).
Dari Maulida saja, BNN menyita aset senilai Rp5,2 miliar. Terdiri atas rumah mewah, tabungan, dan kendaraan bermotor.
Yakni, dua motor trail, Honda CBR, tiga motor Viar, sebuah ATV, dua minibus, satu pikap, serta sejumlah uang dalam buku tabungan.
Tak cuma itu, BNN juga menemukan lima unit rumah yang tersebar di Bati-Bati Tanah Laut, Banjarmasin, Martapura, hingga Bali.
Aset itu diduga kuat diperoleh Maulida dari fee 15 persen setiap kali membantu transaksi narkotika.
Dari dalam jeruji besi, Maulida meminjamkan sejumlah rekening miliknya atas nama orang lain ke beberapa narapidana narkotika untuk melakukan transaksi.
Saat disinggung apakah ada keterlibatan petugas Lapas yang terseret dalam kasus tersebut, Aris mengaku belum mengetahui pasti lantaran penyidikannya ditangani oleh BNN.
“Kita hanya memfasilitasi Direktorat TPPU dalam menangani kasus ini di Kalsel. Salah satunya untuk memudahkan koordinasi ke Lapas dan pihak terkait lainnya di sini,” timpal jenderal bintang satu itu.
Jaringan pengedar narkotika kerap melakukan tindak pidana pencucian uang sebagai modus menyamarkan hasil kejahatan bisnis haram narkotika agar tampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah.
BNN melalui Direktorat TPPU Deputi Pemberantasan pun terus mengasah kemampuan para penyidiknya agar bisa lebih maksimal dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Editor: Fariz Fadhillah