bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 205 gram, Senin (1/2) sekira pukul 12.00 Wita.
Kasus peredaran sabu ini terungkap setelah petugas BNNP berhasil membekuk tiga tersangka yaitu RA (37) warga Kabupaten Banjar. Kemudian PS (35) serta HDR (31). Dua nama terakhir merupakan warga Banjarmasin.
Mirisnya, peredaran sabu ini melibatkan narapidana (Napi). HDR diketahui merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas II A Karang Intan Kabupaten Banjar. Meski mendekam di dalam lapas, HDR masih bisa mengendalikan peredaran narkoba di luar lapas.
“Ada 3 TSK. Satu orang napi. Pelaku RA dan PS mengaku melakukan transaksi dan menyimpan narkotika tersebut atas perintah dari HDR,” ujar Kasi Penyidikan BNN Provinsi Kalsel, Kompol Yanto Suparwito, Selasa (2/2).
Pengungkapan kasus ini bermula dari upaya penyamaran yang dilakukan petugas BNNP (Under Cover Buy) sebagai pembeli barang haram tersebut.
Upaya penyamaran ini dilakukan pada Sabtu (30/1). Petugas yang menyamar berhasil menghubungi pelaku dan berpura-pura memesan sabu seberat 50 gram satu hari kemudian.
Pelaku pun sempat beberapa kali mengubah titik transaksi. Awalnya pertemuan dilakukan di kawasan SPBU Gambut Kabupaten Banjar. Kemudian berpindah ke kawasan Kantor PU Gambut.
Setelah berada di lokasi yang sudah disepakati, petugas bertemu dengan PS yang diketahui berjenis kelamin perempuan. Tak berselang lama datang RA membawa sabu seberat 50 gram yang dikemas dalam bungkus mi instan.
“Maka selanjutnya PS dan RA diamankan oleh petugas,” imbuh Yanto.
Tak sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa rumah yang ditempati PS di Jalan Setia Bersama kilometer 12 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
Di dalam rumah tersebut petugas kembali menemukan 3 paket sabu seberat 154 gram dan melakukan interogasi terhadap kedua pelaku, PS dan RA.
Rupanya, dua pelaku ini mengakui transaksi dan penyimpanan ratusan gram sabu yang disimpan dalam 4 paket tersebut atas perintah HDR yang saat itu mendekam di Lapas Karang Intan.
Selanjutnya, petugas segera menjemput HDR ke Lapas Karang Intan dan selanjutnya membawa para tersangka ke kantor BNNP Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Selain barang bukti sabu seberat 205 gram tersebut, petugas BNNP Kalsel juga menyita satu timbangan digital, tiga handphone, satu unit motor, bungkus mi instan, satu plastik hitam, dan satu bendel plastik klip.
“Tim akan melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan,” pungkas Yanto.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 132 ayat 1 Jo 114 ayat (2) Subsider pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2).