Hot Borneo

Nama-Nama Kadis Kotabaru yang Diperiksa Kejaksaan Tinggi

apahabar.com, KOTABARU – Kejati Kalsel memeriksa 12 nama kepala dinas (kadis) di lingkup pemerintahan Kotabaru. Semuanya…

Featured-Image
Kejaksaan Tinggi memeriksa sejumlah nama Plt kepala dinas asal Kotabaru terkait biaya perjalanan dinas. Foto ilustrasi Kejati: Ist

bakabar.com, KOTABARU – Kejati Kalsel memeriksa 12 nama kepala dinas (kadis) di lingkup pemerintahan Kotabaru. Semuanya berstatus pelaksana tugas (plt).

Siapa saja mereka?

Berdasar surat panggilan nomor R-189/0.3.5/Fd.1/07/2022, ternyata sejumlah pejabat selain pelaksana tugas kadis turut diperiksa pihak Kejati Kalsel.

Mereka ialah kepala bagian umum Setda Kotabaru, kepala kepegawaian dan sumber daya manusia, serta bendara pengeluaran pada Dinas Perhubungan periode 2018.

Kemudian, ada nama Plt kadis Perhubungan, Plt kepala kadis Pendidikan, Plt kadis Perkebunan, serta Plt kadis Kesehatan.

Selanjutnya, Plt kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, Plt kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan, Plt kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Plt Inspektorat, serta Plt kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kotabaru.

Informasi yang berhasil dihimpun bakabar.com, materi pemeriksaan berkelindan dengan temuan mengenai selisih biaya perjalanan dinas.

Masih mengutip isi surat bernomor R-189/0.3.5/Fd.1/07/2022, surat tersebut berisi tentang penyelidikan dugaan penyimpangan kewenangan pelaksana tugas serta selisih tarif pembayaran biaya perjalanan dinas di lingkup Pemkab Kotabaru.

Pemeriksaan sendiri berfokus pada realisasi penggunaan anggaran pada 2017 sampai dengan 2021 silam, diperkuat dengan surat perintah tugas penyelidikan Kejati tertanggal 24 Juni 2022.

Surat panggilan tersebut lantas ditujukan ke Sekretaris Daerah Kotabaru, Said Akhmad untuk diteruskan ke masing-masing pelaksana tugas yang menjabat.

Saat dikonfirmasi bakabar.com, baru tadi, Said telah membenarkan adanya pemanggilan sederet pejabat teras Pemkab Kotabaru tersebut.

“Jadi, mereka (Kadis) dimintai klarifikasi soal jabatan Plt,” terang Sekda Said.

Said bilang hal tersebut merupakan persoalan lama. Baru mencuat kembali setelah adanya laporan oleh oknum.

“Persoalan ini sebenarnya sudah lama. Apakah boleh Plt Kadis menggunakan anggaran perjalanan dinas Kadis,” imbuhnya tanpa memerincikan latar oknum dimaksud.

Meski tidak menyebut secara gamblang berapa kadis yang dipanggil, Sekda menerangkan jika kedudukan pelaksana tugas setara dengan kadis. Sama-sama kuasa pengguna anggaran.

“Yang tidak boleh itu menerima tunjangan kadis,” ujarnya.

Coba dikonfirmasi via telepon, Kejati Kalsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Romadu Novelino mempersilakan agar jurnalis media ini untuk mengonfirmasinya secara langsung esok, Senin (18/7) di kantor Kejati Kalsel.

Sssttt.. Sederet Kepala Dinas Kotabaru Diperiksa Kejati Kalsel



Komentar
Banner
Banner