Tak Berkategori

Mural Sindiran Menghilang, Pemkot Banjarmasin Dicap Anti Kritik !

apahabar.com, BANJARMASIN – Langkah Pemkot Banjarmasin menghapus lukisan dinding atau mural bertuliskan “Wabah Sebenarnya adalah Kelaparan”…

Featured-Image
Satpol PP Banjarmasin menghapus mural bernada sindiran di Jalan RE Martadinata, Kota Banjarmasin, Rabu (18/8) tadi malam. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Langkah Pemkot Banjarmasin menghapus lukisan dinding atau mural bertuliskan “Wabah Sebenarnya adalah Kelaparan” menuai kritik tajam.

“Ini merupakan bukti nyata kemunduran demokrasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat yang terus menyempit serta menunjukkan bahwa dugaan pemerintah semakin anti kritik,” ujar Pemerhati Kebijakan Publik Banjarmasin, Muhammad Pazri kepada bakabar.com, Kamis (19/8).

Mural, kata Pazri, adalah salah satu seni menyampaikan pendapat. Aspirasi dalam mural cukup relevan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum juga mereda. Apa yang disampaikan pun tak lain adalah kontrol sosial dalam bentuk kritik.

“Pengawasan, harapan, cita-cita dan aspirasi yang disampaikan melalui seni yang hal tersebut nyata faktanya terjadi,” ujar direktur Borneo Law Firm itu.

Penghapusan mural dilakukan Satpol PP setelah gambar mural tersebut viral di media sosial. Pazri meminta Wali Kota Ibnu Sina jangan menutup mata terhadap aspirasi warga apapun mediumnya.

Langkah Pemkot menghapus mural melabrak hak warga akan kebebasan berekspresi yang telah dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Nomor 12/2005 tentang Hak-Hak Sipil, dan UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Sehingga tegas penghapusan dan ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat pembuat mural dan grafiti adalah dugaan tindakan represi dan pembungkaman terhadap ekspresi dan aspirasi masyarakat di Banua kita,” ujarnya.

Warga, sebutnya, memiliki hak EKOSOB meliputi hak atas pendidikan, hak atas perumahan, hak atas standar hidup yang layak, hak kesehatan, hak atas lingkungan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya.

Hak-hak tersebut secara umum diatur dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR). Secara khusus hak ini ini juga diatur dalam berbagai instrumen HAM internasional.

“Mural dan grafiti tersebut adalah kritik yang betul-betul kritik, bukan hinaan, hasutan, pencemaran nama baik, atau tindakan-tindakan tercela lainnya. Jika itu yang dilakukan, dijamin aman dari jerat hukum, perlu diingat menyampaikan kritik dengan cara yang benar adalah jiwa demokrat,” pungkasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel H M Lutfi Saifuddin turut menyesalkan penghapusan mural yang viral tersebut.

“Ya kalau tak melanggar hukum aspirasi masyarakat apapun bentuknya perlu dihargai,” kata Lutfi secara terpisah.

Menurutnya, pemerintah mestinya justru mengapresiasi aspirasi warga. “Ini kan bagus untuk bahan renungan.”

Lutfi lebih sependapat jika mural itu dibiarkan saja. "Ingat, di luar jam kerja, Satpol ataupun ASN dan lainnya itu kan juga merupakan bagian dari masyarakat," kata politikus Gerindra ini.

Sebelumnya, Satpol PP Banjarmasin menghapus sebuah mural bernada sindiran di Jalan RE Martadinata, Kota Banjarmasin, Rabu (18/8) tadi malam.

"Sudah kita sikapi dengan melakukan pembenahan berupa pengecatan," ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin.

Muzaiyin beranggapan isi tulisan dalam mural tersebut mengandung berbagai kesalahpahaman.

"Mungkin ke depannya juga ada kepedulian dari warga sekitar, termasuk RT kalau memang ada indikasi segera ditindak agar tidak terulang kembali," ucapnya.

Sampai berita ini diturunkan, bakabar.com belum mendapat jawaban atas konfirmasi yang sudah dilayangkan ke Wali Kota Ibnu Sina.

Dilengkapi oleh Rizal Khalqi

Komentar
Banner
Banner