Kalsel

Mulai Senin Lusa, 30 SMA/Sederajat di Kalsel Gelar PTM Terbatas

apahabar.com, BANJARBARU – Usai melewati prosedur yang cukup panjang, sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-apahabar.com/Riki

bakabar.com, BANJARBARU – Usai melewati prosedur yang cukup panjang, sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk tingkat SMA/sederajat akhirnya dipastikan digelar mulai Senin (4/10) lusa.

Hal ini menyusul adanya lampu hijau dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, M Yusuf Effendi berkata PTM terbatas hanya boleh digelar di 30 sekolah piloting. Masing-masing kabupaten/kota di Kalsel dipastikan ada perwakilan sekolah piloting ini.

"Ini juga sudah dapat persetujuan Gubernur Kalsel Pak Sahbirin Noor. Jadi pada Senin lusa, silahkan 30 sekolah piloting itu menggelar PTM terbatas," ucapnya kepada bakabar.com, Sabtu (2/10).

Merujuk surat bernomor 360/871/BPBD/IX 2021, Satgas Covid-19 Kalsel menekankan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi terhadap sekolah piloting bila ingin menggelar PTM Senin ini.

Pertama, sekolah wajib berada di wilayah PPKM level 1-3. Kemudian, wajib memperhatikan protokol kesehatan di lingkungan sekolah masing-masing.

Ketiga, jumlah peserta didik hanya 50 persen dari total kapasitas ruangan. Lalu, sebelum melaksanakan PTM para siswa maupun tenaga pendidik harus mengikuti tes rapid antigen, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

"Bila memenuhi sejumlah syarat di atas, silahkan 30 sekolah piloting menggelar PTM terbatas Senin ini," ujar Yusuf.

Lantas, bagaimana dengan Kota Banjarmasin dan Banjarbaru?

Untuk mengingatkan, dua kota di atas saat ini masih wajib menerapkan kebijakan PPKM level 4, meski pada rilis terbaru Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) per (27/9), Banjarmasin turun ke level 2 dan Banjarbaru menjadi level 3.

Dua kota ini masih harus menunggu pengumuman terbaru pemerintah pusat pada 4 Oktober nanti terkait nasib status PPKM masing-masing.

"Informasinya Banjarmasin-Banjarbaru sudah turun dari level 4. Tapi bila memang masih level 4 itu tidak boleh, karena rekomendasinya harus berada di level 1-3," tuntas Yusuf.



Komentar
Banner
Banner