bakabar.com, BATULICIN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Bumbu akan menggelar Operasi Patuh Intan 2020.
Kegiatan akan dilaksanakan selama 14 hari yakni mulai 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020.
“Kita akan mulai besok, dan ini serentak di seluruh wilayah,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Sugianto Marweki, melalui Kasat Lantas, AKP G. M. Angga Satrya Wibawa, kepada bakabar.com, Rabu (22/7).
Dalam giat operasi tersebut ada 9 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan yakni balapan liar, larangan melawan arus, melanggar batas kecepatan, wajib menggunakan helm SNI dan larangan gunakan ranmor di trotoar.
Kemudian penumpang roda dua wajib gunakan helm SNI, ranmor wajib menyalakan lampu utama, melanggar aturan pemerintah atau dengan AAPIL dan pengemudi ranmor dilarang menggunakan handphone.
“Lengkapi surat-surat kendaraan dan selalu patuhi protokol kesehatan,” pesan Kasat.
Editor: Aprianoor