bakabar.com, MARABAHAN – Terhitung mulai 1 Oktober 2019, Pemkab Barito Kuala memberlakukan jam kerja baru untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan tersebut berkaitan dengan jam kedatangan dan kepulangan. Baik satuan unit kerja yang melaksanakan lima hari kerja, maupun enam hari kerja.
Dalam aturan baru yang mulai diedarkan, Senin (30/9), jam kedatangan ditetapkan mulai pukul 08.00 Wita atau mundur 30 menit dari jadwal sebelumnya.
Sementara jadwal kepulangan, juga mundur 30 menit menjadi pukul 16.30 Wita dari sebelumnya pukul 16.00 Wita.
Sebaliknya jadwal kerja Jumat tidak diotak-atik. Jadwal kedatangan tidak berubah, tetap pukul 07.30. Demikian pula jadwal kepulangan pukul 11.00.
Kemudian satuan unit yang melaksanakan enam hari kerja, juga mengalami perubahan masing-masing 30 menit.
Jam kedatangan setiap Senin hingga Kamis yang semula pukul 07.30, mundur menjadi 08.00. Sedangkan jam pulang menjadi 15.00 dari sebelumnya 14.30.
Sementara jadwal kerja setiap Jumat tidak berubah, tetap mulai pukul 07.30 hingga 11.00. Tetapi jadwal kerja Sabtu diubah dari 07.30 sampai 13.00 menjadi pukul 08.00 hingga 14.00
Ketentuan jam kerja itu tanpa disertai istirahat. Pengaturan istirahat dilakukan bergantian antar ASN hanya dilaksanakan untuk salat dan makan siang.
Perubahan jadwal ini juga berhubungan dengan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang berlaku mulai 1 Oktober 2019, serta penggunaan Smart Presensi.
Untuk jadwal kedatangan, sistem Smart Presensi dibuka mulai pukul 07.00 setiap hari. Sedangkan jadwal kepulangan masih diterima hingga pukul 18.00.
Setiap keterlambatan kedatangan maupun pulang lebih cepat dari jadwal, langsung dikenakan pemotongan persentase kehadiran dalam sebulan.
Dalam pemberian TPP, absensi memiliki bobot 40 persen. Berbeda dengan tunjangan daerah yang bersifat flat, tambahan penghasilan dari TPP tergantung dari kinerja.
Perubahan jadwal tersebut mendapat respon positif ASN Batola. Terutama jam kedatangan, mereka setidaknya masih sempat melakukan aktivitas lain sebelum berangkat ke kantor.
Sementara ASN yang kebetulan tidak berdomisili di Marabahan seperti di Alalak dan Mandastana, juga bisa sedikit santai berkendara.
Andai terjadi kerusakan di jalan, tersedia sedikit waktu untuk perbaikan. Hal tersebut benar-benar dirasakan Yoga Dinata yang menetap di Alalak.
“Dengan jadwal sebelumnya, berangkat harus lebih pagi kalau ingin tidak mengebut di jalan. Tetapi kalau lewat dari jam berangkat biasa, terpaksa harus mengebut,” papar Yoga Dinata, ASN di Setdakab Batola.
Baca Juga:Potret di Balik Demonstrasi Damai di DPRD Kalsel
Baca Juga: Cerita Rafi Punguti Sampah di Tengah Riuhnya Demo DPRD Kalsel
Baca Juga: Terjunkan Ratusan Personel, Polisi Pastikan Demo Depan DPRD Kalsel Kondusif
Baca Juga: Celetuk Massa Kala Pedagang Ketiban Untung: Hilang Idealisme Mahasiswa!
Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin