Kalsel

Mulai 3 Februari, ASN Batola Tak Bisa Titip Absensi

apahabar.com, MARABAHAN – Kedisiplinan ASN Barito Kuala benar-benar dituntut. Aplikasi Smart Presensi tidak bisa lagi digunakan…

Featured-Image
Menyusul aturan satu aplikasi Smart Presensi untuk satu orang, ASN Barito Kuala tak lagi bisa menitipkan absensi. Foto-apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN – Kedisiplinan ASN Barito Kuala benar-benar dituntut. Aplikasi Smart Presensi tidak bisa lagi digunakan lebih dari satu orang.

Smart Presensi diberlakukan sejak 1 Oktober 2019 untuk menertibkan jadwal kedatangan dan kepulangan ASN.

Peran aplikasi yang diunduh di masing-masing handphone ASN ini begitu penting. Kehadiran penuh memberikan bobot 40 persen untuk penentuan jumlah Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Sementara 60 persen lain ditentukan kinerja.

Untuk menandai kedatangan maupun kepulangan, setiap ASN melakukan swafoto menggunakan aplikasi di lingkungan kantor maupun lokasi dinas luar.

Tiga bulan sejak diterapkan, ternyata Smart Presensi dapat diakali. Selain satu handphone dapat digunakan beberapa orang, tidak sedikit ASN yang menitip absensi.

Caranya objek foto yang diambil bukan wajah, melainkan bagian lain dari tubuh seperti tangan, punggung, hingga bahkan tempat parkir.

Namun terhitung sejak 3 Februari 2020, cara-cara tersebut tidak lagi dihalalkan. Dinas Komunikasi dan Informatikan (Diskominfo) yang menjadi leading sector aplikasi ini, sudah menerapkan sejumlah batasan.

“Sampai Januari 2020 masih banyak ditemukan laporan kehadiran yang terindikasi palsu,” papar Kabid Layanan e-Government Diskominfo Batola, Irfan Rahmadi, Senin (3/2).

“Mulai dari foto ruangan, meja, kantor, pas foto dan separuh badan yang tidak tampak wajah. Artinya bukan ASN bersangkutan yang melakukan absensi, tetapi dititipkan kepada orang lain,” sambungnya.

Adapun batasan yang diberlakukan adalah kewajiban satu ASN menggunakan satu handphone.

Untuk memastikan keabsahan perangkat tersebut, International Mobile Equipment Identity (IMEI) harus didaftarkan ke Diskominfo.

“Batasan ini menggunakan Peraturan Bupati Batola sebagai dasar hukum. Terdapat pasal yang menyatakan laporan kehadiran harus menunjukkan jati diri,” tegas Irfan.

“Kalau terjadi pelanggaran, admin instansi terkait harus menghapus kehadiran palsu itu. Andai tak dilakukan, pembayaran TPP instansi tersebut ditahan sampai data laporan absensi dihapus atau diperbaiki,” imbuhnya.

Pengetatan aturan tersebut sempat dianggap memberatkan sejumlah ASN. Mereka harus membeli handphone baru yang sesuai, minimal menggunakan Android versi kelima atau Lollipop.

Namun terdapat juga ASN yang merasa keadilan telah ditegakkan, karena belum pernah menitip absensi.

Baca Juga:Paman Birin Pastikan Jokowi Hadiri HPN 2020 di Kalsel

Baca Juga:Saat MAN 1 Diamuk Api, Pintu Dua SD Barabai Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal

Reporter: Bastian Alkaf

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner