News

Mulai 1 Maret BPJS-Kes Jadi Syarat Dapat SKCK di 6 Polda, Polda Kalsel Termasuk?

Kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), mulai Jumat, 1 Maret 2024.

Featured-Image
foto: ilustrasi/rri.co.id


bakabar.com, JAKARTA – Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau BPJS-Kes akan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan tersebut berlaku mulai Jumat, 1 Maret 2024.


Kebijakan tersebut diumumkan BPJS Kesehatan melalui akun instagram resminya.

"Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," tulis keterangan dalam unggahan itu, yang dikutip Senin (26/2/2024).

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon. Surat resmi ini berguna sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan.

Biasanya masyarakat membutuhkan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan.

Sebagaimana dilansir CNNIndonesia, BPJS Kesehatan mengumumkan ada enam daerah di Indonesia yang akan melakukan uji coba kepesertaan JKN menjadi syarat SKCK.

Berikut enam daerah yang melakukan uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK.

1. Polda Kepulauan Riau
- Polresta Barelang

- Polsek Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah
- Polrestabes Semarang

- Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur
- Polresta Balikpapan

- Polsek Balikpapan Selatan

4. Polda Sulawesi Selatan
- Polrestabes Makassar

- Polsek Rappocini

5. Polda Bali
- Polresta Denpasar

- Polsek Denpasar Selatan

6. Polda Papua Barat
- Polres Kabupaten Sorong

- Polsek Aimas

Editor


Komentar
Banner
Banner