Tak Berkategori

MUI Kalsel Angkat Bicara Soal Kisruh Pernikahan Sedarah

apahabar.com, BANJARMASIN – Belakangan fenomena pernikahan sedarah menjadi tren isu nasional. Peristiwa itu menuai pro dan…

Featured-Image
Ilustrasi, pernikahan sedarah. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Belakangan fenomena pernikahan sedarah menjadi tren isu nasional. Peristiwa itu menuai pro dan kontra di tengah lapisan masyarakat. Lantas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel) pun angkat bicara terkait polemik tersebut.

“Ya, itu jelas tak diperbolehkan dalam Islam. Bisa disebut pasit atau rusak. Jadi tidak sah dan berdosa apabila dia mengetahuinya,” ucap Wakil Ketua MUI Kalsel Prof Hafiz Anshari kepadabakabar.com, Rabu (4/7/2019) pagi.

Menikahi orang yang satu Mahram, kata dia, jelas hukumnya haram. Misalnya orang tua, nenek, kakek, saudara kandung. Larangan itu telah disebutkan dalam Alquran.

Kecuali, sepupu. Bahkan, Nabi Muhammad SAW pernah menikahkan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib. Mengingat, Ali bin Abi Thalib merupakan anak dari Abu Thalib. Padahal, Abu Thalib adalah pamannya Nabi Muhammad SAW.

“Memang masih ada hubungan, tapi tak masuk diharamkan,” cetusnya.

Dalam hukum agama tentang pernikahan, sambung dia, yakni ada pernikahan haram tapi sah dan ada pernikahan yang haram tapi tidak sah.

Adapun contoh kasus pernikahan haram, tapi sah, yakni seseorang ingin menikahi pasangan, dengan niat ingin menyakiti. Lantaran adanya perasaan dendam dengan sang orang tua pasangan. Sehingga, tujuan menikahi itu bukan untuk sakinah mawadah warahmah. Melainkan, menyakiti untuk balas dendam.

“Semua rukun dan syarat pernikahan terpenuhi, tapi niatnya yang ingin menyakiti itu dinilai haram,” tegasnya.

“Kalau pernikahan sedarah itu hukumnya haram dan nikahnya tak sah. Itu bisa disebut zina,” tambahnya.

Namun, apabila keduanya belum mengetahui mereka sedarah, maka disebut dengan nikah subhat. Akan tetapi, apabila keduanya telah mengetahui, otomatis wajib hukumnya berpisah tanpa melalui peradilan.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati terkait perkawinan. Jangan sesekali dianggap remeh dan mudah. Terlebih dahulu ditelusuri dari sudut keturunan calon pasangan.

Selain bertujuan untuk mengetahui keturunannya, juga mengetahui apakah ada hubungan darah dengan yang bersangkutan.

“Karena apabila ada unsur-unsur yang kurang bagus, itu patut untuk dipertimbangkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Heboh Pernikahan Sedarah Warga Bulukumba di Balikpapan

Baca Juga:Buntut Pernikahan Sedarah, Ansar Bakalan Diusir dari Bulukumba

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner