Religi

MUI Banjar Keluarkan Fatwa Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Halaman Masjid

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan belum lama ini telah membahas hukum pelaksanakan penyembelihan hewan kurban di ha

Featured-Image
Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Banjar, KH. Muhammad Itqan Khalilurrahman. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan belum lama ini telah membahas hukum pelaksanakan penyembelihan hewan kurban di halaman masjid dan penggunaan barang yang ada di tempat tersebut.

"Penyembelihan hewan kurban biasanya dilaksanakan di tempat-tempat yang berbeda, seperti tanah lapang, samping persawahan, dan bahkan terkadang di halaman musholla (surau) atau di halaman masjid," begitu kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Banjar, KH Muhammad Itqon Khalilurrahman dalam surat keterangan yang diterima bakabar.com, Selasa (13/6).

Dari sekian tempat yang dijadikan sebagai lokasi penyembelihan, halaman masjid menjadi sorotan sebagian masyarakat. Mereka menanyakan apa hukumnya melaksanakan penyembelihan hewan kurban di halaman masjid dan bagaimana hukum menggunakan barang-barang milik masjid untuk penyembelihan hewan tersebut.

Atas pertanyaan tersebut, Komisi fatwa MUI Banjar pun memperhatikan:
Firman Allah SWT: 
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآَصَال (النور : 36)

Hadis Nabi Saw dalam riwayat Al-Bukhari:
دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ
Kaidah Fiqhiyah : Al-‘Ãdatu Muhakkamah

"Pertama-tama kita harus membedakan terlebih dahulu, mana yang dikatakan masjid termasuk rahbah-nya dan mana harĩm masjid," jelas Guru Itqan, mengutip hasil putusan sidang komisi Fatwa MUI Kabupaten Banjar.

Harĩm Masjid adalah tempat yang tidak diperuntukkan untuk shalat seperti halaman parkir masjid dan kamar mandi, dan tempat tersebut diperuntukkan untuk kemaslahatan masjid dan umat Islam. Maka, hukum menggunakan harĩm masjid untuk kemaslahatan umat Islam adalah boleh seperti menyembelih hewan kurban.

Masjid dan rahbah (serambi) masjid adalah tempat yang diperuntukkan (dikhususkan) untuk shalat. Adapun masjid dan rahbah-nya maka terbagi menjadi dua: (Pertama) Wakaf untuk masjid atau untuk shalat saja. (Kedua) Bukan wakaf masjid (bukan untuk shalat semata) tetapi untuk kemaslahatan umat Islam.

"Menyembelih hewan kurban di dalam masjid, atau di pelataran masjid, atau serambi masjid tidak boleh, karena ini adalah tempat suci yang dilarang mengotorinya dengan najis," terang Guru Itqan.

Adapun perihal menggunakan fasilitas wakaf khusus masjid (shalat) untuk kemaslahatan masjid boleh saja.

Menggunakan fasilitas masjid, seperti air milik masjid dan pengeras suara untuk ibadah penyembelihan hewan kurban, maka hukumnya terbagi menjadi dua: (pertama) Jika terdapat syarat dari wãkif (orang yang berwakaf) bahwa hanya digunakan untuk shalat, maka tidak boleh digunakan untuk yang lain. (Kedua) Jika tidak ada syarat dari wãkif, maka kembali kepada tradisi yang ada di daerah tersebut.

"Tradisi di daerah kita (Banjar) memperbolehkan menggunakan fasilitas masjid untuk kemaslahatan umum," ucap Guru Itqan.

Untuk diketahui, syarat ketentuan menggunakan fasilitas wakaf adalah tidak mengurangi nilai wakaf, tidak merubah nama wakaf, dan tidak menghilangkan benda wakaf.

"Hal-hal yang berkaitan atau bantahan dari fatwa ini akan dimusyawarahkan ke depannya," tutup Guru Itqan.

Editor


Komentar
Banner
Banner