bakabar.com, JAKARTA – Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece alias Muhamad Kosman membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dirinya dianiaya di dalam rutan.
Muhammad Kece mengaku mendapat penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri. Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiayaan.
“Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, kutip Detik.com, Jumat (17/9/2021).
Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.
Rusdi mengatakan Bareskrim telah menindaklanjuti laporan Kece itu. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 3 saksi.
“Sudah ditindaklanjuti laporan polisi ini. Telah memeriksa 3 saksi. Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan,” tuturnya.
“Dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan. Dan tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan, tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini,” sambung Rusdi.
Rusdi memastikan dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece itu bakal dituntaskan. Proses hukum masih berjalan.
“Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian. Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Polri Gelar Perkara Tentukan Tersangka
Penyidikan polisi untuk mengusut penganiaya dari Kece sudah dimulai. Gelar perkara akan segera dilakukan untuk menentukan tersangka.
“Kita belum menentukan tersangkanya. Sekali lagi penyidik akan menggelar perkara dan menentukan tersangkanya. Sekarang tersangkanya belum ditentukan ya,” ujar Rusdi.