bakabar.com, BANJARMASIN – Terminal Kilometer (Km) atau lebih dikenal dengan Pal 6 Kota Banjarmasin akan menutup akses keberangkatan mulai 6 hingga 17 Mei mendatang.
Langkah itu menyusul kebijakan larangan mudik dari pemerintah seperti yang tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
Kepala UPTD Terminal Tipe B Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel, Rusma Khazairin menegaskan tidak ada angkutan kota dalam provinsi (AKDP) lagi yang diperbolehkan beraktivitas.
Termasuk angkutan penumpang di dalam lingkungan terminal.
"Untuk operasional kegiatan kantor tetap berjalan sebagaimana biasa, namun untuk layanan aktivitas ke luar masuk angkutan penumpang di terminal akan kami hentikan," ujarnya ditemui bakabar.com, Selasa (13/4) siang.
Kendati demikian, Rusma menyampaikan bahwa akan terdapat pos penjagaan dan penindakan sepanjang dilaksanakan ketentuan pelarangan mudik.
Utamanya, di setiap perbatasan kabupaten/kota. Maka otomatis kegiatan ke luar masuk angkutan penumpang juga tidak akan terjadi di terminal.
"Tapi perlu diketahui bahwa untuk aktivitas angkutan dalam kota, tetap akan kami layani," ucapnya.
Lantas apakah ada penolakan dari masyarakat? Rusma bilang belum ada sampai saat ini.
Ia berharap jangan sampai ada resistensi dari masyarakat mengingat kebijakan penutupan rute demi menekan penyebaran Covid-19.
"Untuk AKAP kewenangan pengawasannya ada di BPTD," pungkasnya.