Kalsel

Mudik 2021 Dilarang, Berikut Cek Poin yang Harus Diketahui Warga Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah mengeluarkan regulasi terkait aturan pelarangan mudik lebaran tahun ini. Maklum lebaran kali…

Featured-Image
Arus mudik 2019 di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah mengeluarkan regulasi terkait aturan pelarangan mudik lebaran tahun ini. Maklum lebaran kali ini masih dalam suasana Pandemi Covid-19.

Penyekatan di level antar provinsi pun dilakukan. Masyarakat diminta berlebaran di daerahnya masing-masing. Tujuannya guna membatasi mobilitas masyarakat agar tak terjadi penyebaran Covid-19.

Tadi siang, rapat koordinasi antar pemerintah daerah dengan pusat terkait pelarangan mudik lebaran tersebut digelar secara virtual, Rabu (21/4). Di Kalsel rapat dilaksanakan di Mako Polda Kalsel.

Hasilnya disepakati pelarangan mudik juga bakal diterapkan di Kalsel. Mengingat peningkatan kasus Covid-19 masih sangat rawan. Mayoritas wilayah masih berada dalam zona orange.

“12 Kabupaten Kota masih berstatus zona orange. Sedikit saja menuju merah. Yang kuning hanya satu Hulu Sungai Selatan. Artinya zonanya zona waspada," ujar Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA usai rapat.

Aturan main pun dibuat dalam pelarangan mudik kali ini. Setiap pintu keluar masuk yang berbatasan bakal diletakkan cek poin yang dijaga petugas. Itu berfungsi sebagai filter mobilitas lalu lintas masyarakat.

Di Kalsel ada enam cek poin yang dipasang. Antara perbatasan Kalsel – Kalteng, Kalsel -Kaltim, dan Kabupaten Banjar – Tapin.

Rinciannya, di Kecamatan Anjir Barito Kuala yang berbatasan dengan Kecamatan Anjir Kuala Kapuas Kalteng.

Di Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berbatasan dengan Kecamatan Jinamas Barito Selatan Kalteng.

Di Kecamatan Kalua Kabupaten Tabalong Kalsel yang berbatasan dengan Kalteng dan Kecamatan Jaro berbatasan dengan Kaltim.

Kemudian cek poin juga diletakkan di Kabupaten Kota Baru, tepatnya di Desa Sengayam yang perbatasan Kalsel-Kaltim.

Sementara untuk di wilayah dalam provinsi cak poin diletakkan di Kabupaten Banjar yang berbatasan dengan Tapin.

Sedang untuk wilayah Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar tak dilakukan penyekatan dengan alasan satu kesatuan.

“Ini dibolehkan ketentuan dari pemerintah pusat,” ujar Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto.



Komentar
Banner
Banner