bakabar.com, BATULICIN – Rooswandi Salem, Sekretaris Daerah Tanah Bumbu non-aktif mulai buka-bukaan ke publik.
Rooswandi yang diberhentikan secara tiba-tiba menilai Bupati Tanah Bumbu Sudian Noor telah bertindak sewenang-wenang.
Dia menduga tindakan Sudian Noor sarat akan kepentingan politis.
“Kalau berbicara pelanggaran netralitas harus ada bukti. Yang menindak adalah Bawaslu, bukan dengan penonaktifan. Gak nyambung,” ucap Rooswandi saat dihubungi bakabar.com, Rabu (28/10) pagi.
Keputusan Sudian Noor dianggapnya sudah melabrak regulasi, sebab tanpa melalui prosedur aturan.
Secara tegas dia menampik alasan pemalsuan identitas. Apalagi penyalahgunaan jabatan yang telah dituduhkan sebelumnya.
“Sampai saat ini saya tidak tahu hal apa yang dimaksud. Dan dugaan tersebut apakah ada buktinya,” tegasnya
Pertanyaan itu juga telah dia utarakan secara tertulis kepada Sudian Noor. Rooswandi merasa, saat ini dirinya dalam posisi “dikriminalisasi.”
“Jelas saya dalam posisi ‘dikriminalisasi’,” katanya.
Bupati Sudian Noor memberhentikan sementara Rooswandi dalam jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 20 Oktober 2020 yang bersifat rahasia.
“Kalau melihat aturan saat ini, secara undang-undang Sekda masih saya. Karena penonaktifannya sementara tidak permanen,” paparnya
Dia menyayangkan penonaktifan dirinya tidak berdasarkan prosedur yang berlaku. Bahkan, tidak ada rekomendasi resmi dari menteri dalam negeri melalui gubernur.
“Harusnya sebelum menetapkan sanksi berat atau sedang, harus dilakukan pemeriksaan oleh tim. Dan ini tidak ada, artinya prosesnya sudah salah dari awal,” tudingnya.
Sudian Noor saat ini menjabat Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Zairullah Azhar-HM Rusli.
Di Pemilihan Presiden 2019 lalu, kepala daerah boleh jadi tim pemenangan atau tim sukses, namun tidak menjadi ketua. Sesuai ketentuan, bupati mesti cuti untuk menjabat ketua tim pemenangan.
Bupati seyogyanya tidak terlibat di tim pemenangan karena memiliki fasilitas atau sumber daya negara untuk memenangkan paslon tertentu.
Dasarnya, adalah PKPU Nomor 23 tahun 2018 Pasal 62 dan 63. Pasal 62 menyatakan kepala daerah yang menjadi tim pemenangan harus mengambil cuti berdasar izin Kementerian Dalam Negeri maksimal satu hari dalam seminggu.
Surat cuti lalu diberikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/kota selambat-lambatnya tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Lebih jauh, Pasal 63 menyatakan kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye. Saat mereka sedang kampanye, tugas pemerintahan akan dijalankan oleh sekretaris daerah dengan ketetapan mendagri atas nama presiden.
Belakangan, pencopotan Rooswandi Salem ikut disorot Ombudsman.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Nurcholish Madjid, seperti diwartakan sebelumnya, mengingatkan kepala daerah untuk tak bertindak melampaui kewenangan.
Sebab, pemberhentian PNS nomor satu di lingkup pemerintahan harus melalui mekanisme khusus.
“Menarik untuk dicermati lebih dalam. Pemberhentian sekda mestinya harus melalui proses, termasuk persetujuan Depdagri [Departemen Dalam Negeri]. Kepala daerah mesti hati-hati, jangan sampai melampaui kewenangannya, atau tidak cermat dalam membuat keputusan,” ujar Nurcholish dihubungi bakabar.com, Jumat (23/10) malam.
Posisi Rooswandi sementara diisi oleh Ambo Sakka yang sebelumnya Kepala Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Tanah Bumbu Sudian Noor melalui surat nomor T/821/3899/BKD-MP.3.BUP/X/2020 tertanggal 22 Oktober 2020.
Surat bersifat rahasia itu berisi perintah kepada Ambo Sakka untuk menjabat sebagai pelaksana harian sekda.
Soal ini, Nurcholish mempersilakan Rooswandi untuk melapor ke Ombudsman.
“Kalau keberatan atau merasa keputusan tersebut maladministrasi, silakan laporkan ke Ombudsman sehingga ada mandat bagi Ombudsman untuk mempelajarinya,” ujar Nurcholish.
Sebelumnya keputusan Bupati Sudian Noor mencopot Sekda Rooswandi di tengah bergulirnya tahapan Pilbup Tanah Bumbu 2020 turut dipertanyakan Ketua DPRD Tanah Bumbu H Supiansyah.
“Semestinya tidak ada penonaktifan karena harus izin Mendagri. Apakah itu maunya Bupati? Seharusnya bupati menghormati keputusan Mendagri,” kata H Supiansyah.
Kantongi 3 Barang Bukti, Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran BirinMU