bakabar.com, BANJARMASIN - Beragam kegiatan positif dilaksanakan Pemkot dalam rangka menyambut hari jadi ke-497 tahun Banjarmasin.
Salah satunya yakni Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin yang memberikan pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda pada masyarakat.
Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, kebijakan itu berdasarkan dari terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 109 Tahun 2023.
"Perwali itu tentang pengurangan pajak PBB P2, reklame, hotel, hiburan, parkir, sarang walet dan lainnya," ungkap Edy kepada hallobanua.com, Sabtu (16/9/2023).
Adapun besaran untuk pengurangan pokok pajak kata Edy bervariasi, sesuai jenis pajak yang akan dibayarkan.
Ia memaparkan, untuk pengurangan pajak pokok daerah terhadap PBB P2 dan reklame mendapat keringanan sebesar 10 persen terhitung dari masa pajak tahun 2020 sampai tahun 2022.
Sementara pengurangan pajak pokok daerah sebesar 25 persen dari tahun 2019 dan di bawah tahun itu.
"Jadi seluruh pengusaha wajib mengajukan surat permohonan keringanan dan melampirkan seluruh data objek pajak," bebernya.
Tentunya dalam permohonan keringanan itu di seleksi terlebih dahulu dan memastikan apakah penerima layak atau tidak untuk di verifikasi.
Hal tersebut dilakukan guna menghindari penyalahgunaan keringanan wajib pajak yang diselenggarakan oleh Pemkot Banjarmasin.
"Kita seleksi sesuai syarat ketentuannya karena dalam Perwali itu sudah ada ketentuan dan syarat yang perlu dipenuhi mereka," jelasnya.
Proses pengurangan pokok pajak sendiri dilakukan secara sistem aplikasi. Adapun Layanana untuk pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda dibuka sejak tanggal 7 September hingga 30 September 2023.
"Kami imbau untuk segera membayarkan wajib pajak dengan memanfaatkan kebijakan keringan itu," pungkas Edy.