Bendungan Riam Kiwa

Molor dari Target, Penetapan Tapal Batas Bendungan Riam Kiwa Dikebut Rampung Agustus

Pematokan tapal batas area Bendungan Riam Kiwa sedikit molor hingga masuk Agustus. Proyek strategis nasional dibangun di Paramasan, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Featured-Image
Desain rencana Bendungan Riam Kiwa di Paramasan, Kabupaten Banjar. foto capture/apahabar.com.

bakabar.com, MARTAPURA - Target selesai akhir Juli 2023, pematokan tapal batas area rencana pembangunan Bendungan Riam Kiwa molor. 

Namun Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III berjanji akan merampungkannya pada Agustus ini.

Bendungan Riam Kiwa merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) ini bakal dibangun di Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Jauh sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyetujui penggunaan kawasan hutan di sana, jadi Bendungan Riam Kiwa.

Proses yang sedang berjalan saat ini, masih tahap menyelesaikan tapal batas dan tender proyek.

Penetapan tapal batas dilakukan oleh tim dari BWS Kalimantan III bersama Pemprov Kalsel dan Pemkab Banjar.

Adapun tender proyek dari Kementerian PUPR RI. Nilainya 1,8 triliun. Terpantau di laman LPSE, total 99 perusahaan ikut lelang, yang saat ini masih dalam tahap evaluasi.

Proses tahapan pembangunan Riam Kiwa ini memang dikerjakan secara paralel, tujuan pemerintah ingin secepatnya direalisasikan.

Baca juga: Proyek Bendungan Riam Kiwa Dimulai Tahun Ini, Nilai Tender Rp1,8 Triliun Lebih

Kepala BWS Kalimantan III, I Putu Eddy Purna Wijaya mengatakan tapal batas diupayakan segera tuntas, dengan harapan bulan Agustus ini sudah kelar.

"Saat ini proses Riam Kiwa masih menyelesaikan tapal batas. Dalam minggu - minggu ini akan ada progresnya sampai mana," ucap Putu Eddy kepada bakabar.com via telpon, Jumat (11/8/23).

Total area rencana bendungan seluas 771,51 hektare. Dari total luas areal tersebut, 753,85 hektare masuk dalam kawasan hutan produksi tetap, 11,86 hektare hutan produksi terbatas, serta area penggunaan lain yakni milik masyarakat seluas 5,81 hektare.

Adanya patok atau tapal batas sangat penting guna membebaskan area yang sudah ditandai, dari berstatus hutan menjadi hak pengelolaan lahan (HPL) yang nantinya dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, guna dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Bendungan Riam Kiwa.

Eddy melanjutkan, jika tapal batas selesai dan tender juga selesai, maka proses pembangunan akan dimulai pada 2023 ini juga. "Untuk update perkembangannya nanti kita kabari lagi," pungkas Eddy.

Editor


Komentar
Banner
Banner