bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi di Banjarmasin meringkus 5 orang penipu yang mengaku bisa melipat gandakan uang.
Adapun para pelaku, Adri Junaidi (43) warga Komplek Warga Indah Km 15,2, Gambut Kabupaten Banjar. Marhat (50) warga Jalan Guntung Damar, Guntung Payung, Banjarbaru.
Kemudian Khairul Anwar (53) warga Jalan Guntung Paikat, Banjarbaru. Edi Simatupang (54) warga asal BTN Mangga Tiga Blok G7, Makasar, Sulawesi Selatan. Muhammad Rizal (41) warga Huta II Huta Dipar, Simalungung, Sunatera Utara.
Sedangkan seorang terduga pelaku lain yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran.
"Semua pelaku yang ditangkap terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur karena melawan dan membahayakan petugas saat akan ditangkap," ungkap Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Korbannya adalah Misrudin Noor (58) warga Jalan Komplek Kruwing Indah, Kelurahan Sungai Paring, Martapura, Kabupaten Banjar.
Insiden penipuan terjadi di Hotel Kharisma, Jalan KS Tubun, Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan, Rabu (11/8) sore.
Berawal ketika korban dan pelaku berhubungan melalui telepon seluler. Kepada korban, pelaku mengaku bisa menggandakan uang dengan cara mengoleskan minyak.
Agar memancing korban, Marhat, ujar Kasat mempraktikkan penggandaan uang yang membuat korban percaya bahwa ia bisa menggandakan uang.
"Awalnya Rp200 ribu yang digandakan menjadi 100 persen atau dua kali lipat," tuturnya.
Korban yang percaya dan sedang terlilit hutang lantas membujuk isterinya untuk menjual emas miliknya.
Selanjutnya, pada hari Rabu (11/8) mereka janji ketemu di Hotel Kharisma, Banjarmasin Selatan.
Pada hari itu, korban bersama anak dan istrinya lalu menyerahkan uang senilai Rp100 juta.
Oleh pelaku, kemudian uang itu diolesi dengan minyak. Para pelaku juga melakukan sejumlah ritual dan menjanjikan uang tersebut akan berlipat ganda.
Di tengah ritual, korban disuruh pelaku untuk mengambil batu kerikil ke bawah. Korban mau saja.
Setelah mengambil batu di bawah, korban kembali ke dalam kamar tempat pelaku menginap, nomor 205.
Ketika itu, pelaku memberikan bungkusan plastik. “Kata pelaku bungkusan itu tidak boleh dibuka sebelum sampai rumah,” tambah Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono.
Singkat cerita, korban sampai di rumah dan membuka bungkusan yang diberikan oleh pelaku. “Setelah dibuka rupanya isinya hanya potongan-potongan kertas,” kata Kapolsek.
Atas kejadian itu, korban pun melapor ke kantor polisi setempat agar pelaku dicari dan diselidiki.
Hingga pada Kamis (12/8), polisi gabungan melakukan penangkapan terhadap beberapa orang pelaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah kaleng terbungkus dengan kain hitam putih, 10 gepok kertas putih biasa, 5 unit HP jenis android baru yang masing-masing di pegang para pelaku dan Rp35 juta uang tunai yang tersisa karena sebelumnya telah dibagi oleh para pelaku.
Sementara itu pelaku akan dijerat dengan kasus penipuan dan penggelapan.
Menurut informasi sebagian pelaku merupakan residivis kasus serupa sebelumnya.
"Ada dugaan para pelaku ini pernah beraksi di tempat lain. Namun untuk memastikan kita akan dalami dan koordinasikan lagi,” kata Kapolsek.