Kalsel

Modal Mobil Sewaan, 2 Warga Banjar Curi Kabel Tower di Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU – Bermodal mobil sewaan, dua warga Banjar nekat mencuri kabel jumper dan feeder milik…

Featured-Image
Pelaku dan barang tower serta mobil sewaan yang diamankan polisi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Bermodal mobil sewaan, dua warga Banjar nekat mencuri kabel jumper dan feeder milik perusahaan di Banjarbaru.

Pencurian kabel yang beratnya hingga puluhan kilogram itu menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp20 juta.

Kejadian pencurian kabel sendiri terjadi pada tower di Jalan Angkasa, RT 043 RW 009 Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kamis (17/6/2021). Dan pelaku berhasil diamankan Polsek Banjarbaru Barat pada Senin (21/6/2021) sekira pukul 14.00 Wita.

“Kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama IHR dan MSG. Saat diamankan, keduanya mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Andri Hutagalung, melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi kepada bakabar.com, Selasa (22/6/2021).

Diterangkannya, kejadian berawal saat Tim Reskrim Polsek Banjarbaru Barat melakukan penyelidikan mengenai laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Lalu, mendapat informasi bahwa pelaku menggunakan mobil jenis Toyota Avanza warna biru. Kemudian Tim mencari kepemilikan mobil tersebut dan berhasil menemukan pemiliknya, yang ternyata mobil tersebut adalah mobil rentalan yang disewa oleh pelaku.

Selanjutnya, Tim melakukan interogasi singkat kepada pemilik dan berkoordinasi terkait penangkapan.

“Kami menanyakan siapa saja yang telah merental mobil ditempatnya pada waktu antara 16 hingga 17 juni 2021. Dan kemudian tim mendapat informasi dari pemilik rental mobil bahwa yang menyewa mobilnya adalah seorang laki-laki yang berinisial IHR dan saat merental mobil laki-laki tersebut mengaku bekerja di bagian perbaikan tower yang mengalami gangguan,” jelas Kardi.

Singkat cerita, pemilik rental menghubungi tim Polsek Banjarbaru Barat dan mengabarkan bahwa pelaku berada di rentalannya.

“Kata pemilik, laki-laki yang dicari ada ditempat rentalannya dan akan merental mobil lagi. Kemudian tim langsung menuju ke tempat rental mobil. Dan tim pun langsung mengamankan dua orang itu,” ceritanya.

Menurut penuturan kedua pelaku, mereka mengambil kabel tower dengan cara memotongnya dengan menggunakan gergaji besi.

“Adapun pembagian tugasnya yaitu yang memanjat ke atas tower dan memotong kabel bagian yang paling atas. Lalu MSH tugasnya melepas baut klip dengan menggunakan kunci pas. Dan setelah itu mereka pun menggulung kabel dan kemudian langsung dibawa ke tempat yang sepi untuk dipotong-potong,” rincinya.

Usai kabel dipotong-potong menjadi bagian kecil, keduanya langsung membawa ke Banjarmasin untuk dijual.

“Mereka menjual kabel tersebut, untuk kabel yang sudah di kupas plastiknya dijual dengan harga Rp 80.000, per kilonya dan beratnya sebesar 15 kilogram. Sedangkan untuk kabel yang belum dikupas plastiknya dijual dengan harga sebesar Rp60.000, dan beratnya juga sebesar 15 kilogram,” beber Kardi.

Adapun total hasil penjualan kabel tersebut sebesar Rp2.100.000. Untuk MSH sebesar Rp. 750.000, dan sisanya bagian untuk IHR.

“Kedua pelaku juga mengaku sudah melakukan aksi pencurian yang sama dibeberapa lokasi. Seperti di wilayah Kabupaten Banjar dan wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ungkapnya

Lalu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebagai berikut:

– 1 buah gergaji besi yang digunakan pelaku untuk memotong kabel
– 2 buah kunci pas yang digunakan pelaku untuk melepas klip pengaman yg ada pada kabel tower.

– 1 unit mobil Toyota Avanza warna biru yang digunakan sebagai sarana.
– 1 karung kabel jumper yang sudah di potong-potong.
– 1 karung kabel peeder yang sudah di potong-potong.
– Uang tunai sisa hasil penjualan kabel sebesar Rp. 750.000,.

“Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarbaru Barat untuk proses lebih lanjut,” tuntasnya.

Untuk diketahui, IHR merupakan warga Kelurahan Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Sedangkan MSH warga Kelurahan Lok Gabang Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.

Kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.



Komentar
Banner
Banner