Kalsel

Modal Inti Rp3 T, Dewan Kalsel: Bank Kalsel Belum Punya Persiapan

apahabar.com, BANJARMASIN – Soal modal inti minimal Rp3 triliun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel atau Bank…

Featured-Image
Bank Kalsel. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Soal modal inti minimal Rp3 triliun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel atau Bank Kalsel dianggap belum punya persiapan matang.

Mitra kerja Bank Kalsel, Komisi II DPRD Kalsel mengatakan bank dengan tagline ‘Setia Melayani, Maju Bersama’ itu belum punya persiapan seperti misalnya kajian terkait akademik untuk penambahan modal.

Ketua Komisi II, Imam Suparstowo mengatakan belum menerima adanya laporan kajian akademik dan investasi untuk usulan Peraturan Daerah (Perda).

“Sekarang masin nol, kajian akademik, pemegang saham belum ada,” kata Imam saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/9).

Padahal kajian itu jadi dasar untuk para pemegang saham segera bersikap membuat Perda penyertaan modal. Bank Kalsel punya 14 pemegang saham, 11 kabupaten dan 2 kota.

“Kemarin sudah kita ajak ke Bank Kalteng. 7 kabupaten disana sudah mengesahkan pernyataan modal,” bebernya.

Imam mengatakan, hal tersebut diharap menjadi pemicu Bank Kalsel segera membujuk para pemenang saham. Pasalnya hingga akhir 2021 belum ada daerah yang menetapkan Perda untuk penyertaan modal.

Walau capaian kinerja Bank Kalsel akhir-akhir ini positif, Politisi PDI Perjuangan Kalsel, tetap mendesak Bank Kalsel untuk melakukan pendekatan pemegang saham.

Ia khawatir jika Bank tak mencapai modal inti di 31 Desember 2024, sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), status Bank BPD bakal turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Hal tersebut tentunya akan mengintervensi produk jasa dan transfer dana pusat ke daerah. Bank Kalsel tak bisa lagi jadi menjadi penyalur keuangan pusat karena tak relevan.

Untuk saat ini Bank Kalsel mencatatkan modal intinya diangkat Rp1,8 Triliun. Artinya mereka hanya kekurangan Rp 1,2 Triliun lagi.

Saat rapat dengan Komisi II, Bank Kalsel diminta agar skenario mereinvestasi defiden atau keuntungan yang diterima para pemegang saham.

Keuntungan itu kemudian diputar untuk menambah penyertaan modal pemegang saham untuk Bank Kalsel.

“Strategi itu mengumpulkan Rp700 miliar hingga 2024,” sambung Imam.
Di luar dari itu 14 pemilik saham, Bank Kalsel harus setidaknya mengumpulkan modal setidaknya Rp300 miliar per tahun.

Terkait hal itu, bakabar.com belum mendapatkan penjelasan dari Humas Bank Kalsel.

Sebelumnya OJK mengeluarkan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Ketentuan peningkatan Modal Inti Minimum (MIM) ini dirilis agar lebih relevan untuk peningkatan skala dan daya saing perbankan.



Komentar
Banner
Banner