News

MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

Majelis menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Featured-Image
PASLON Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadiri sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024) .(Foto: cnnindonesia.com)

bakabar.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. MK menolak gugatan Anies-Muhaimin secara keseluruhan.

"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon (Anies-Muhaimin) untuk seluruhnya" kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2024).

Dalam konklusinya, majelis hakim menyatakan eksepsi Anies-Muhaimin berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum.

Majelis juga menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Keputusan ini diambil oleh delapan hakim konstitusi. Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman dari cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak ikut menangani perkara ini.

Gugatan atau permohonan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan ini meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).

Anies-Muhaimin juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa Presiden Jokowi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti penyalahgunaan bansos demi memenangkan Prabowo-Gibran.

MK menyatakan, dalil-dalil yang dikemukakan pasangan Anies-Muhaimin agar majelis hakim mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, pemohon Anies-Muhaimin mendalilkan bahwa KPU tidak netral dalam memverifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Namun, majelis hakim menilai bahwa perubahan peraturan KPU terkait syarat batas usia minimum capres-cawapres sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 90.

"Syarat ini diberlakukan kepada seluruh bakal calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon (KPU) terhadap pihak terkait (Prabowo-Gibran) dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024," kata Arief membacakan pertimbangan putusan MK, sebagaimana dilansir republika.co.id.

Majelis hakim juga menilai bahwa dalil Presiden Jokowi melakukan intervensi untuk mengubah syarat pasangan capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

Arief mengatakan, Majelis Kehormatan MK (MKMK) memang menyatakan bahwa ada pelanggaran etik dalam pengambilan putusan MK Nomor 90, tapi itu bukan berarti ada intervensi Presiden Jokowi.

"Putusan MK Nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," ujar Arief.

Arief mengatakan, kedua dalil tersebut yang dijadikan landasan bagi Anies-Muhaimin meminta majelis mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Namun, majelis menilai kedua dalil tersebut tidak beralasan. 

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon (Anies-Muhaimin) mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon (KPU) dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 (Prabowo-Gibran), sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan (mendiskualifiakasi) pihak terkait (Prabowo-Gibran) sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Arief.

MK menggelar sidang pemeriksaan untuk permohonan Anies-Muhaimin ini berbarengan dengan gugatan yang diajukan pasangan Ganjar-Mahfud. Sidang pemeriksaan digelar selama tujuh hari kerja dalam rentang waktu Rabu (27/3/2024) hingga Jumat (5/4/2024).

Delapan majelis hakim mengggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan atas kedua perkara tersebut mulai Sabtu (6/4/2024) hingga Ahad (21/4/2024).

Di tengah-tengah RPH tersebut, para pihak dalam kedua perkara tersebut menyerahkan kesimpulan pada 16 April. Selain itu, ada puluhan orang atau kelompok yang mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Saat berita ini diterbitkan, MK belum membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud. Sebagai catatan, permintaan Ganjar-Mahfud kepada MK serupa dengan Anies-Muhaimin.(*)

Editor


Komentar
Banner
Banner