bakabar.com, BANJARMASIN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin kembali gigit jari, Senin (20/9).
Pasalnya, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) baru hari ini dimulai, namun Banjarmasin kembali termasuk wilayah PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa-Bali.
Senin petang, tim Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) melalui Menko Airlangga Hartanto menyebut
Banjarmasin termasuk 10 kabupaten/kota luar Jawa-Bali menerapkan PPKM Level 4 yang diumumkan.
Menanggapi itu, Kepala Disdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto tidak bisa berbuat banyak perihal keputusan tersebut.
Ia menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan PTM kepada Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Apakah PTM Banjarmasin dilanjutkan atau berhenti sesuai aturan PPKM level 4.
"Tergantung Pak Wali. Jika Pak Wali melanjutkan ya gak apa-apa, dasarnya SKB 4 Menteri," ujarnya kepada bakabar.com, Senin malam.
Terlepas dari itu, Totok menekankan pihaknya tetap melanjutkan vaksinasi pelajar hingga akhir September. Disdik melaporkan vaksinasi pelajar saat ini 44,75 %.
"Masih terus dijalankan sampai akhir September dievaluasi lagi," ucapnya.
Sebelumnya, Disdik Banjarmasin menerbitkan surat nomor 800/4647-Sekr/Dispendik/2021, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dapat dilaksanakan kembali mulai tanggal 20 September 2021.
2. Sekolah yang boleh melaksanakan PTM berada pada zona hijau dan zona kuning.
3. Sekolah yang disetujui untuk melaksanakan PTM harus mempunyai capaian vaksinasi guru lebih dari 80%.
4. Kapasitas kelas diisi hanya 50% dari jumlah siswa di kelas.
5. Dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
6. Durasi pelaksanaan Proses Belajar Mengajar setiap harinya maksimal 3 jam.
7. Peserta didik membawa bekal dari rumah, kantin sekolah dilarang untuk buka.
8. Peserta didik yang sedang sakit dilarang mengikuti pembelajaran tatap muka.
9. Setiap minggu agar dilakukan evaluasi pelaksanaan PTM dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan.
10. Sekolah agar terus memantau perkembangan kesehatan siswa selama PTM. Apabila ditemukan ada siswa yang bergejala mirip Covid-19 agar segera berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat.
11. Apabila dalam pelaksanaan PTM ditemukan kasus konfirmasi Positif Covid-19 di Satuan Pendidikan, maka sekolah wajib menghentikan PTM selama minimal tiga hari untuk melaksanakan sterilisasi.
Adapun surat edaran ini diteruskan kepada kepala sekolah PAUD/SD/SMP swasta dan negeri.
Sementara itu ihwal perpanjangan PPKM ini dijelaskan Ketua KPC-PEN, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (20/9) petang.
Pelaksanaan PPKM luar Jawa Bali, sebut Menko Perekonomian itu masih diterapkan di 10 kabupaten kota.
“PPKM level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota, karena terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi masih di bawah 50 persen,” ujar Airlangga.
Adapun daftar daerah yang masih melaksanakan PPKM Level 4 itu adalah: Aceh Tamiang, Pidie (Aceh); Bangka (Bangka Belitung); Padang (Sumatera Barat); Banjarbaru, Banjarmasin (Kalimantan Selatan); Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur); Tarkan dan Bulungan (Kalimantan Utara).
Breaking! PPKM Level 4 Banjarbaru Diperpanjang hingga 4 Oktober