bakabar.com, BANJARMASIN - Pemkot Banjarmasin mengambil langkah tegas dalam menyikapi kegaduhan yang terjadi di kawasan wisata Bandarmasih Tempoe Doeloe.
Situasi di Bandarmasih Tempoe Doeloe sempat menjadi sorotan, karena dijadikan kawasan musik 'jedag-jedug' di awal Oktober 2022. Ditambah dugaan praktik penjualan minuman beralkohol.
Sebelum sasaran awal pembuatan tempat wisata itu melenceng, Forkopimda Banjarmasin menggelar rapat koordinasi, Selasa (25/10). Beberapa langkap antisipasi pun dirumuskan.
"Bagaimana pun kami bangga memiliki Bandarmasih Tempoe Doeloe, sehingga ini menjadi tanggung jawab bersama," ungkap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina , seusai rapat tersebut.
"Salah satu solusi yang diambil adalah pemasangan kamera pengawas di beberapa titik," sambungnya.
Terkhusus untuk depot penjual minuman alkohol, Pemkot Banjarmasin masih sebatas memberi imbauan. Namun akan dilakukan pengawasan melekat agar pemilik depot patuh terhadap aturan.
Diketahui depot tersebut sudah punya izin melalui Online Single Submissions (OSS). OSS sendiri adalah sistem perizinan berbasis online yang digunakan pengusaha dalam meminta izin usaha ke pemerintah pusat.
"Meski mereka sudah punya izin, tetapi tetap akan diawasi. Semoga bisa dimengerti, sehingga mereka tidak menjual minuman beralkohol di Bandarmasih Tempoe Doeloe yang didesain untuk tempat santai," tegas Ibnu.
"Termasuk pula soal musik 'jedag-jedug'. Kalau tidak bisa mengikuti aturan, kami akan mengambil tindakan tegas. Aparat keamanan pun akan bertindak refresif," sambungnya.
Sementara Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi, menambahkan sudah memanggil para pelaku usaha di kawasan tersebut.
"Kami juga telah menyampaikan bahwa Pemkot Banjarmasin keberatan dan melarang pagelaran musik 'jedag-jedug' maupun penjualan minuman keras," beber Doyo Pudjadi.
Di sisi lain, Pemkot Banjarmasin juga telah membentuk paguyuban pelaku usaha. Mereka yang bakal bertanggung jawab atas semua perkembangan situasi di Bandarmasih Tempoe Doeloe.
"Paguyuban juga bersepakat untuk meniadakan praktik-praktik yang berpotensi membuat gaduh, seperti musik keras hingga penjualan minuman keras. Mereka juga ditekankan agar segera melapor, kalau menemukan kejadian yang menyalahi aturan," beber Doyo.
Adapun Kepala Satpol PP, Ahmad Muzaiyin, memastikan terus memantau aktivitas depot penjual minuman beralkohol di Bandarmasih Tempoe Doeloe.
"Mereka terlihat tutup, Rabu (19/10) malam. Kemudian Kamis (20/10) malam, mereka kembali buka dan kami langsung menyita beberapa botol minuman beralkohol," jelasnya.
"Pemilik juga sudah diminta untuk tidak berjualan di tempat, meski mereka punya OSS. Tentu kami berharap mereka bisa kooperatif dan mengubah konsep usaha," tandasnya.