bakabar.com, BANJARMASIN – Razia angkutan batubara di Kalimantan Selatan Kalsel melemah.
Itu disebabkan dana razia gabungan terhadap pelanggar Peraturan daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 3 tahun 2012 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang serta perkebunan kelapa sawit semakin sedikit.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad menegaskan, ada aturan main angkutan batubara dan kelapa sawit yang melintasi jalan umum, baik jalan kabupaten, provinsi maupun jalan nasional.
Hal itu jelas tertuang di Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 tahun 2012 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang serta perkebunan kelapa sawit.
Mestinya angkutan batubara dan kelapa sawit harus punya jalan khusus. Kecuali dalam hal kebutuhan daerah, perlu bisa minta dispensasi gubernur.
Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong di DPRD Kalsel mengemuka kalau perusahaan perorangan diperkenankan menggunakan pikap.
"Dalam hal ini, perusahaan harusnya bisa mensosialisasikan kepada masyarakat sekitarnya," jelasnya. Tujuannya agar tak ada masalah belakangan.
Ia menyayangkan pengawasan atau razia terhadap angkutan batubara dan kelapa sawit melintas jalan umum agak kendur.
Sejatinya pemerintah melihat hal tersebut. Jika memungkinkan dana pengawasan bisa ditambah agar aparat gabungan bisa maksimal menjalankan tugas menertibkan Perda.