bakabar.com, AMUNTAI – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menangkap seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku seorang pria berinisial R alias Abuk (38) warga Jalan Gang Simpang Empat, Kelurahan Pangkalan Sari, Kecamatan Sungai Pandan, HSU.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Siswadi, membenarkan pihaknya mengamankan seorang pemilik narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan pelaku dilakukan di dalam sebuah rumah di Jalan Gang Simpang Empat, Kelurahan Pangkalan Sari, Kecamatan Sungai Pandan, HSU pada Kamis (7/1) sekitar pukul 14.50 Wita.
“Bersamanya juga kami sita barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.44 gram dengan berat bersih 0.10 gram. Serta 1 buah Handphone merek VIVO warna hitam lengkap dengan sim card serta 2 buah bong sabu,” jelas Siswadi, Kamis (7/1) malam.
Siswadi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, jika ada seseorang warga diduga memiliki sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi itu benar, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Siswadi.
“Pengungkapan kasus narkotika ini bagian dari program HSU Bersinar [Hebat Sigap untuk Bersih dari Narkoba] dengan mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Pasal 114 ayat [1] atau Pasal 112 ayat [1] UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.