bakabar.com, BANJARBARU – Kedapatan memiliki sabu-sabu, seorang ibu rumah tangga HZ (25) diLandasan Ulin Barat, Liang Anggang, Banjarbaru diamankan petugas Polres Banjarbaru beberapa waktu lalu.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.
Warga melaporkan, rumah yang beralamat di Jalan Berkat Mufakat Gang bersama Kelurahan Landasan Ulin Barat itu dicurigai sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, lanjutnya kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan, dan pada Rabu (17/11) sekitar pukul 18.00 Wita berhasil melakukan penangkapan terhadap HZ.
Saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,00 gram dan berat bersih 3,82 gram, 1 lembar plastik klip ukuran sedang, 1 lembar kertas tisu warna putih, 1 buah kantong plastik warna hitam, juga 1 buah timbangan merk QC PASS warna silver.
Ditemukan pula dalam penggeledahan itu, handphone Samsung ungu, satu pak plastik klip dan sendok plastik merah.
“Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” ucapnya, Jumat (19/11).
Atas perbuatannya, HZ dikenakanPasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.