bakabar.com, TANJUNG – Seorang pria berinisial BR alias Badar (44) dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong di kediamannya di Desa Teratau, Kecamatan Jaro, pada Kamis (4/8).
Badar dibekuk karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Saat penangkapan, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 0,1 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
Penangkapan Badar, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Berbekal informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Tabalong.
“Pada Kamis (4/8) sore, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya yang beralamat di Desa Teratau,Jaro,Tabalong,”jelas Yudha, Sabtu (6/8) pagi.
“Barang bukti diduga sabu yang ditemukan petugas tersebut terselip di dalam bungkus rokok warna hitam milik milik pelaku Badar,” sambungnya.
Kepada petugas, Badar mengaku sabu-sabu tersebut dipesannya dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui sambungan telpon.
“Petugas kemudian membawa Badar ke Mapolres Tabalong guna penyidikan lebih lanjut,” terang Yudha.
Selain menyita sabu-sabu, petugas juga menyita barbuk lainnya dari tangan Badar, berupa 1 buah warna hitam,1 timbangan digital, 1 kotak rokok warna hitam, uang tunai Rp 200 ribu diduga hasil penjualan sabu.