bakabar.com, RANTAU - Berawal dari informasi dari masyarakat Satresnarkoba Polres Tapin berhasil mengamankan seorang pria asal Kabupaten Banjar, karena kedapatan miliki belasan paket sabu.
Diketahui, pria asal Banjar itu berinisial IF (34) warga Kecamatan Simpang Empat ini berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tapin di Kecamatan Binuang, tepatnya di depan rumah warga Desa Panta.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, melalui Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi saat dikonfirmasi membenarkan prihal penangkapan tersebut.
"Benar, ada 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,8 gram beserta satu kotak plastik kecil. IF kita amankan pada Kamis kemarin sekitar Pukul 20.00 WITA," ujarnya, Jumat (24/2/2023).
Akibat perbuatannya, IF dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
"Saat ini tersangka dan barang bukti kita diamankan di Mapolses Tapin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca Juga: Kejari Tapin Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi hingga Senpi Glock 19