Berita Tapin

Miliki 26 Gram Sabu, Dua Warga Banjar Diringkus di Tapin

Miliki puluhan gram sabu, dua warga Kabupaten Banjar dirungkus Sat Resnarkoba Polres Tapin.

Featured-Image
H (47) dan NA (48) diamankan Sat Resnarkoba Polres Tapin atas kepemilikan sabu. Foto: Polres Tapin

bakabar.com, RANTAU - Miliki puluhan gram sabu, dua warga Kabupaten Banjar dirungkus Sat Resnarkoba Polres Tapin.

Kedua tersangka masing-masing berinisial H (47) dan NA (48). Mereka ditangkap di Jalan Ahmad Yani, tepatnya Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang, Seni (6/11).

"Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat," papar Kapolres Tapin, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Supriyadi, Kamis (9/11).

"Selanjutnya sekitar 23.30 Wita, mereka ditangkap di halaman depan sebuah masjid di Pulau Pinang," sambungnya.

Dari tangan kedua pelaku, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat total 26,71 gram. Juga sebuah mobil Daihatsu Sigra, 2 unit ponsel, dan barang bukti lain.

"H dan NA akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Tatang.

Editor


Komentar
Banner
Banner