bakabar.com, MARTAPURA - Warga Desa Bincau, Martapura, Kabupaten Banjar berinisial AOR ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Banjar lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku ditangkap di Bincau pada Kamis (27/1) sekira pukul 18.30 Wita. Total ada dua paket sabu dengan berat kotor 0,46 gram.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasat Narkoba AKP Heriadi menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di sekitar TKP sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabi-sabu maka dilakukan penyelidikan.
"Dua paket sabu ia simpan dalam kotak rokok. Saudara AOR mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya sendiri," ujar AKP Heriadi.
Heriadi menambahkan, selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengetahui jaringan pengedar sabu di Desa Bincau.
Atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pelaku dijerat Pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman rehabilitasi atau maksimal 4 tahun penjara.