bakabar.com, PALU – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) mendorong pelaksanaan Merdeka Belajar melalui berbagai program dan kebijakan pendidikan di tengah pandemi Covid-19.
“Kemendikbud tidak hanya berwacana saja dalam Merdeka Belajar, tetapi kami langsung membuktikan apa yang dimaksud dengan merdeka. Saat ini tidak ada lagi sekat-sekat penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ini salah satu bagian kemerdekaan yang dimaksud,” kata Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan kunjungan kerja di Palu, Kamis (5/11).
Dari sisi ekonomi, pemerintah pusat melalui Kemendikbud juga telah memberikan stimulan bantuan pulsa/ kuota internet kepada guru dan orang tua murid untuk kepentingan memudahkan kegiatan belajar mengajar dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Dia memaparkan pihaknya
mengeluarkan satu kebijakan kurikulum darurat dalam rangka penyederhanaan proses belajar mengajar lewat daring maupun luring dan tatap muka.
“Kami juga telah menyediakan modul pembelajaran darurat khusus Sekolah Dasar (SD) dan PAUD tanpa harus menggunakan internet seperti belajar daring,” ujar Nadiem dilansir dari Antara.
Dia membenarkan keluhan para guru menerapkan sistem pembelajaran daring salah satunya yakni menyangkut penerapan PJJ terhadap SD dan Paud yang dirasakan sulit.
Kemendikbud memberikan solusi atas kesulitan tersebut melalui modul pembelajaran darurat, dengan harapan para guru mampu membimbing orang tua murid mengimplementasikan modul tersebut di lingkungan masing-masing secara mandiri dalam konteks rumah tangga tanpa harus bergantung dengan internet untuk memudahkan pembelajaran murid.
“Saya juga korban PJJ. Saya memiliki dua anak PAUD dan saya harus mengajar anak-anak di rumah. Ada satu teknik yang sederhana saya lakukan, yakni dengan cara bermain sesuai keinginan mereka. Dari situ saya menyisipkan sedikit demi sedikit cara menghitung dan membaca termasuk pendidikan karakter,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, relaksasi BOS tidak hanya digunakan untuk kegiatan tertentu, tetapi dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penunjang pendidikan, termasuk kesejahteraan guru dalam rangka mendukung peningkatan kinerja serta peningkatan ekonomi guru honorer.
Oleh karena itu, dengan berbagai program prioritas tahun 2021, Kemendikbud mengarahkan kepada kemerdekaan belajar agar kualitas pendidikan di tahan air terus meningkat meskipun diperhadapkan dengan situasi pandemi.
“Kepala sekolah diberikan kewenangan secara utuh mengelola dana BOS untuk menunjang dan meningkatkan kualitas kegiatan pendidikan di sekolah dengan catatan pertanggungjawaban penggunaan dana harus jelas,” kata Nadiem.