Kalsel

Merasa Ditipu, Oknum Polisi Kandangan Dilaporkan Mantan Istri ke Polda Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Oknum anggota polisi berinisial APP (34) berpangkat Bripka dilaporkan ke Polda Kalsel atas…

Featured-Image
Risnawati melaporkan mantan suaminya Bripka APP, Oknum Polisi di Polsek Telaga Langsat Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) atas dugaan pelanggaran kode etik ke Polda Kalsel/Muhammad Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Oknum anggota polisi berinisial APP (34) berpangkat Bripka dilaporkan ke Polda Kalsel atas dugaan pelanggaran kode etik.

Pihak yang melaporkan oknum Bhabinkamtibmas Polsek Telaga Langsat, Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) itu tak lain mantan istrinya sendiri, Risnawati (30).

Risna melaporkan Bripka APP karena merasa telah ditipu oleh Bripka APP terkait perjanjian pemberian harta gono-gini pascaperceraian mereka.

“Jadi saya merasa ditipu, merasa dirugikan oleh oknum bhayangkara tersebut,” ujar Risna usai melapor ke Bidpropam Polda Kalsel, Senin (14/2).

Kisah ini berawal ketika bahtera rumah tangga mereka yang telah diarungi selama empat tahun tak mampu dipertahankan lagi pada Desember 2020.

Sebelum resmi bercerai pada 3 Februari 2021 di Pengadilan Agama Kandangan HSS, Bripka APP membuat surat pernyataan.

Di situ ia bersedia memberikan dua ruko dan sebidang tanah senilai Rp 1,4 miliar apabila Risna bersedia menggugat cerai.

“Surat pernyataan bermaterai Rp600 itu dibuat di hadapan Kabag Sumda Polres Kandangan 16 Desember 2020,” ujar Risna.

Atas kesepakatan itu Risna pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Kandangan, hingga akhirnya pada 3 Februari 2021 gugatan dikabulkan dan mereka resmi bercerai.

“Tiga hari setelah perceraian, ia kawin lagi dengan wanita asal Bandung,” bebernya.

Namun yang disesalkan Risna, pasca dia bulan perceraian, Bripka APP malah membatalkan surat pernyataan yang telah dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak di atas materai dan disaksikan dua orang saksi itu.

“Harta itu diambil lagi. Alasannya karena saat itu berada di bawah tekanan,” beber Risna.

Risna menganggap ia berhak mendapatkan harta itu. Selain memang sudah menjadi kesepakatan, Harta itu hasil jerih payah mereka berdua.

“Selain polisi, mantan suami saya juga nambang,” ungkapnya.

Atas perbuatan Bripka APP itulah, akhirnya ia memberanikan diri untuk melapor ke Polda Kalsel karena merasa dirugikan.

“Saya datang kesini hanya untuk mencari keadilan tidak lebih,” pungkasnya.

Adapun Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK APP), Aliansyah yang turut mendampingi Risna menyatakan bahwa Risna berhak mendapat apa yang telah dijanjikan Bripka APP.

“Ibu ini berjuang dari nol dengan suaminya, ketika mereka sukses, APP mencari pasangan lain, namun istrinya dikorbankan,” katanya.

Ali juga menunggu soal sikap Bripka APP yang merupakan anggota Polri tapi tega mengkhianati seorang perempuan.

“Harta yang sudah dijanjikan setelah putusan cerai diambil kembali. Padahal kalau ibu ini mau, sebelum putusan cerai yang bersangkutan mungkin kena proses karena Oknum Polisi,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait adanya laporan tersebut, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i mengaku belum menerima dari Bidpropam.

“Belum ada info,” ucap Rifa’i singkat.

Komentar
Banner
Banner