Kalsel

Menyesal, Predator Anak Kandung di Kotabaru Khilaf karena Miras

apahabar.com, KOTABARU – YS, ayah kandung yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil anak kedua…

Featured-Image
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, didampingi wakapolres, dan Kasatreskrim saat jumpa pers di Mapolres Kotabaru, Selasa siang. Foto-apahabar.com/Masduki

bakabar.com, KOTABARU – YS, ayah kandung yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil anak kedua menyesali perbuatannya.

Ayah bejat ini mengaku tega menggauli darah dagingnya sendiri lantaran pengaruh obat dan miras oplosan.

Selain itu, hasrat birahi tersangka timbul setelah menyaksikan tubuh korban tanpa busana, saat anak gadisnya memintanya untuk mengobati masuk angin menggunakan daun sirsak.

“Iya. Saya menyesal berbuat itu pak. Saat itu saya tega karena habis minum. Pertamanya saya nafsu pas lihat tubuh anak saya saat mengobati itu,” kata YS, kepada wartawan sembari menundukkan kepala.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin membenarkan pertama kali pelaku tega menggauli anak kandungnya setelah melihat tubuh korban.

“Saat itu, anaknya sesak nafas. Dia meminta ayah kandungnya mengobati secara tradisional, menggunakan daun,” terang Kapolres.

Selanjutnya, pelaku meminta anaknya untuk melepaskan pakaiannya untuk diobati.

“Nah, karena melihat itu, ditambah dengan pengaruh miras dia pun menyetubuhi anaknya dengan ancaman senjata tajam,” terangnya.

Kapolres menyebutkan korban tidak berdaya karena setiap kali akan menggauli ayah kandungnya mengancam akan membunuh apabila menolak, dan membocorkan ulah bejatnya tersebut.

“Jadi, korban memang tertekan. Perbuatan dilakukan ayah terhadap korban sampai melahirkan anak satu, dan hamil anak yang kedua baru lapor polisi,” terang Kapolres Andi, saat jumpa pers di Mapolres Kotabaru, Selasa (7/1).

Sementara, atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 6 UU Nomor 11 tahun 2016 yang diubah dengan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 285 KUHP, junto pasal 64 KUHP.

Pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun, dan maksimal selama 15 tahun.

Baca Juga:VIDEO: Nestapa Bocah di Kotabaru: Hamil Dua Kali karena Ayah Kandung

Baca Juga:Nestapa Bocah di Kotabaru: Hamil Dua Kali karena Ayah Kandung

Baca Juga:Skandal Hubungan Sedarah di Kotabaru, Pelaku Ancam Sembelih Korban

Baca Juga: Kotabaru Gempar Skandal Hubungan Sedarah, Dicabuli 3 Tahun hingga Beranak

Reporter: Masduki
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner